Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos)di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk melengkapi pemberkasan 2 tersangka kasus ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kepada Dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Dolorosa Sinaga sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2014).
KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung, Jawa Barat. Yakni mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga.
Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan KY beberapa waktu memberhentikan Ramlan dengan tidak hormat sebagai hakim. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Jadi Tersangka Suap, Hakim Tipikor Ramlan Comel Dipecat
Advertisement