Eks Cawabup Lebak Dipanggil KPK, Jadi Saksi untuk Ratu Atut

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten Kasmin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Apr 2014, 11:26 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2014, 11:26 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten Kasmin. Kasmin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Dia jadi saksi untuk RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Kasmin beberapa waktu lalu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dia dicegah bersama mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah, pasangan Kasmin dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Saat itu Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan berperan sebagai ketua panel hakim yang menangani permohonan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Dalam dakwaan, Wawan bersama Atut memberi uang yang diduga suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dakwaan tersebut, Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 'Pangeran Banten' ini terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

(Shinta Sinaga)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya