Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan Bank Century dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tak lengkap. Sebab, masih dalam tahap verifikasi.
Demikian dikatakan Hermanus saat bersaksi dalam sidang kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih jauh, Hermanus menjelaskan, pada 14 November 2008 setelah Bank Century kalah kliring saat krisis ekonomi global terjadi, pihak Bank Indonesia memanggil dirinya sekitar pukul 01.30 WIB. Bersama wakilnya dan Zainal, dia menghadap Siti Fajriyah selaku Deputi Pengawasan BI yang menyampaikan bahwa Bank Century mendapatkan FPJP.
"Saya kira akan ditutup. Tapi Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI. Namanya itu disebut FPJP," kata Hermanus.
Hermanus menjelaskan pula, esok paginya jajaran direksi terkait kemudian langsung menyiapkan dokumen-dokumen untuk kepentingan FPJP itu. Dalam waktu cukup singkat, yakni sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, pihak Bank Century bisa membawa 3 koper dokumen persyaratan ke BI.
Namun dokumen tersebut tidak langsung diterima pihak BI, karena harus diverifikasi terlebih dulu untuk menentukan aset nasabah yang layak dijadikan jaminan dan proses verifikasinya. Tahapan verifikasi itu baru selesai sekitar besoknya, pukul 04.00 WIB.
"Setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," ujar Hermanus.
Pengikatan pemberian FPJP itu dilakukan Hermanus dan wakilnya Hamidi, Komisaris Utama Sulaiman, dan Komisaris Rusli. Sedangkan dari pihak BI Hermanus mengaku tidak begitu mengenal siapa.
"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan. Pencairan itu langsung ke rekening Bank Century di BI," beber Hermanus.
Menurut dia, selain pemberian FPJP dilakukan sebelum jaminan aset diklarifikasi, FPJP pun lebih dulu dicairkan BI seperti yang disampaikan pihak pengawas BI bernama Hisbullah sebesar Rp 502 miliar.
"Tapi yang dicairkan tanggal 13 November itu adalah Rp 356 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM). Yang tentukan Rp 356 miliar adalah BI, itu agar tidak melanggar GWM," tambahnya.
Namun ironisnya, 6 hari setelah peristiwa itu, Hermanus diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Century. Hermanus juga mengaku, setelah dipecat dirinya sudah tidak mengetahui lagi proses yang dilakukan untuk menyelamatkan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. (Yus Ariyanto)
Saksi: Syarat Tak Lengkap, FPJP Tetap Disuntikkan ke Century
Eks Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek tak lengkap.
diperbarui 21 Apr 2014, 13:59 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 13:59 WIB
Massa Gerakan Revolusi Putih dalam aksi menuntut diusutnya dana pada kasus Bank Century, di depan Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (4/12). (Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Token Kripto Artis Bisa Kembali Diminati, Ini Syaratnya
Meneropong Imbas Kenaikan Harga Kopi ke Emiten Barang Konsumen
Cara Masak Ceker Mercon yang Pedas Menggigit dan Nikmat
Pria Ini Tewas Seketika Dicakar Kucing Kesayangan, Polisi: Bukan Kejahatan
Setop Impor Garam Konsumsi, KKP Kebut Bangun Modeling Industri Nasional
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan
Pandawara Adalah Kelompok Pemuda Inspiratif yang Menggerakkan Perubahan Lingkungan
Bobcat Adalah Kucing Liar Amerika Utara: Fakta Menarik dan Karakteristik Unik
Ganjar Pranowo Buka Suara Soal Keoknya Jagoan PDI Perjuangan di Pilgub Jateng
Tanggapi Aksi NewJeans Umumkan Pemutusan Kontrak, ADOR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
VIDEO: Lansia dan Anak-anak Pengungsi Banjir di Jember Rebutan Nasi Bungkus
Tata Kelola Impor Garam Bakal Diubah, Semua di Tangan Kemenko Pangan