Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan Bank Century dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tak lengkap. Sebab, masih dalam tahap verifikasi.
Demikian dikatakan Hermanus saat bersaksi dalam sidang kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih jauh, Hermanus menjelaskan, pada 14 November 2008 setelah Bank Century kalah kliring saat krisis ekonomi global terjadi, pihak Bank Indonesia memanggil dirinya sekitar pukul 01.30 WIB. Bersama wakilnya dan Zainal, dia menghadap Siti Fajriyah selaku Deputi Pengawasan BI yang menyampaikan bahwa Bank Century mendapatkan FPJP.
"Saya kira akan ditutup. Tapi Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI. Namanya itu disebut FPJP," kata Hermanus.
Hermanus menjelaskan pula, esok paginya jajaran direksi terkait kemudian langsung menyiapkan dokumen-dokumen untuk kepentingan FPJP itu. Dalam waktu cukup singkat, yakni sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, pihak Bank Century bisa membawa 3 koper dokumen persyaratan ke BI.
Namun dokumen tersebut tidak langsung diterima pihak BI, karena harus diverifikasi terlebih dulu untuk menentukan aset nasabah yang layak dijadikan jaminan dan proses verifikasinya. Tahapan verifikasi itu baru selesai sekitar besoknya, pukul 04.00 WIB.
"Setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," ujar Hermanus.
Pengikatan pemberian FPJP itu dilakukan Hermanus dan wakilnya Hamidi, Komisaris Utama Sulaiman, dan Komisaris Rusli. Sedangkan dari pihak BI Hermanus mengaku tidak begitu mengenal siapa.
"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan. Pencairan itu langsung ke rekening Bank Century di BI," beber Hermanus.
Menurut dia, selain pemberian FPJP dilakukan sebelum jaminan aset diklarifikasi, FPJP pun lebih dulu dicairkan BI seperti yang disampaikan pihak pengawas BI bernama Hisbullah sebesar Rp 502 miliar.
"Tapi yang dicairkan tanggal 13 November itu adalah Rp 356 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM). Yang tentukan Rp 356 miliar adalah BI, itu agar tidak melanggar GWM," tambahnya.
Namun ironisnya, 6 hari setelah peristiwa itu, Hermanus diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Century. Hermanus juga mengaku, setelah dipecat dirinya sudah tidak mengetahui lagi proses yang dilakukan untuk menyelamatkan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. (Yus Ariyanto)
Saksi: Syarat Tak Lengkap, FPJP Tetap Disuntikkan ke Century
Eks Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek tak lengkap.
Diperbarui 21 Apr 2014, 13:59 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 13:59 WIB
Massa Gerakan Revolusi Putih dalam aksi menuntut diusutnya dana pada kasus Bank Century, di depan Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (4/12). (Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabupaten Bogor Dilanda Bencana Alam Selama Dua Hari: Dari Banjir hingga Gempa
Donald Trump Patok Tarif Impor 145 Persen, China: Tindakan Intimidatif Tak Akan Berhasil
Apresiasi Polri, Pakar Transportasi Sebut Mudik Lebaran Tahun Ini Lebih Berkesan
Niat Cari Burung, Remaja di Jakbar Ditemukan Tewas Tenggelam
Heboh Ambulans Kena Tilang, Gara-Gara ETLE Kurang Canggih?
Gempa Hari Ini Jumat 11 April 2025 Empat Kali Guncang Indonesia, Ini Daftarnya
Ramai Ambulans Kena Tilang, Pengamat Transportasi: Teknologi ETLE Kurang Canggih
Ridwan Kamil Tegaskan Akun Instagramnya Diretas, Langsung Lapor ke Meta
Festival Balon Udara Akan Digelar di Tangerang, Tak Ganggu Penerbangan Pesawat?
Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Buat Program Ini
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Kota Depok, Seorang Balita Terjebak Banjir
Apakah Ambulans Pembawa Pasien di Jalan Bisa Ditilang? Begini Aturannya