Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan Bank Century dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tak lengkap. Sebab, masih dalam tahap verifikasi.
Demikian dikatakan Hermanus saat bersaksi dalam sidang kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih jauh, Hermanus menjelaskan, pada 14 November 2008 setelah Bank Century kalah kliring saat krisis ekonomi global terjadi, pihak Bank Indonesia memanggil dirinya sekitar pukul 01.30 WIB. Bersama wakilnya dan Zainal, dia menghadap Siti Fajriyah selaku Deputi Pengawasan BI yang menyampaikan bahwa Bank Century mendapatkan FPJP.
"Saya kira akan ditutup. Tapi Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI. Namanya itu disebut FPJP," kata Hermanus.
Hermanus menjelaskan pula, esok paginya jajaran direksi terkait kemudian langsung menyiapkan dokumen-dokumen untuk kepentingan FPJP itu. Dalam waktu cukup singkat, yakni sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, pihak Bank Century bisa membawa 3 koper dokumen persyaratan ke BI.
Namun dokumen tersebut tidak langsung diterima pihak BI, karena harus diverifikasi terlebih dulu untuk menentukan aset nasabah yang layak dijadikan jaminan dan proses verifikasinya. Tahapan verifikasi itu baru selesai sekitar besoknya, pukul 04.00 WIB.
"Setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," ujar Hermanus.
Pengikatan pemberian FPJP itu dilakukan Hermanus dan wakilnya Hamidi, Komisaris Utama Sulaiman, dan Komisaris Rusli. Sedangkan dari pihak BI Hermanus mengaku tidak begitu mengenal siapa.
"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan. Pencairan itu langsung ke rekening Bank Century di BI," beber Hermanus.
Menurut dia, selain pemberian FPJP dilakukan sebelum jaminan aset diklarifikasi, FPJP pun lebih dulu dicairkan BI seperti yang disampaikan pihak pengawas BI bernama Hisbullah sebesar Rp 502 miliar.
"Tapi yang dicairkan tanggal 13 November itu adalah Rp 356 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM). Yang tentukan Rp 356 miliar adalah BI, itu agar tidak melanggar GWM," tambahnya.
Namun ironisnya, 6 hari setelah peristiwa itu, Hermanus diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Century. Hermanus juga mengaku, setelah dipecat dirinya sudah tidak mengetahui lagi proses yang dilakukan untuk menyelamatkan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. (Yus Ariyanto)
Saksi: Syarat Tak Lengkap, FPJP Tetap Disuntikkan ke Century
Eks Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek tak lengkap.
diperbarui 21 Apr 2014, 13:59 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 13:59 WIB
Massa Gerakan Revolusi Putih dalam aksi menuntut diusutnya dana pada kasus Bank Century, di depan Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (4/12). (Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Pamer Kartu Kamu di Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ini Isi Bantuannya
Menengok Luasnya Halaman Belakang Rumah Ikang Fawzi, Ada Kado dari Marissa Haque yang Bakal Terus Dipajang
Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Muara Enim, Ditangkap saat Ngamar di Hotel
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 7 Oktober 2024
Ridwan Kamil: Mayoritas Kota di Indonesia Ramah untuk Lelaki Dewasa, Disabilitas Susah
Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Kaltim, Aktivis Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya
Buka Peparnas XVII, Jokowi Bangga dengan Prestasi Atlet Disabilitas Indonesia
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung