Jaksa: MS Kaban Minta US$ 25 Ribu ke Anggoro Widjojo

Selain didakwa menyuap mantan menteri kehutanan Malem Sambat Kaban, Anggoro juga didakwa menyuap Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Apr 2014, 17:23 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 17:23 WIB
MS Kaban Dicecar KPK Selama 6 Jam
Menurut Kaban, dirinya dicecar sekitar 33 pertanyaan terkait kasus yang menjerat tersangka Anggoro Widjojo saat di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2014) (Liputan6.com/JohanTallo).

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, dengan terdakwa Anggoro Widjojo terungkap sejumlah hal. Dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bos PT Masaro Radiokom tersebut memberi sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Pemberian uang sebesar US$ 25 ribu diberi secara 2 tahap. Pertama, pemberian sebesar US$ 15 ribu dilakukan dengan permintaan Kaban melalui pesan singkat pada 6 Agustus 2006.

"Sekarang merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi US$15 ribu," kata Jaksa Riyono menirukan pesan Kaban seperti yang dibacakan dari dakwaan Anggoro di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Anggoro yang mendapat pesan tersebut lantas memenuhinya. Anggoro pada hari berikutnya membeli valuta asing senilai US$ 15 ribu dan menyerahkannya ke Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, Jalan Denpasar Raya Nomor 15, Jakarta.

Kemudian, pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban. Uang diberikan setelah Anggoro menerima telepon dari Kaban.

"Ini agak emergency, bisa kirim 10 ribu? Seperti kemarin bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," kata Jaksa Riyono menirukan ucapan Kaban di telepon seperti dalam dakwaan.

Atas permintaan tersebut, Anggoro kembali membeli valuta asing senilai US$ 10 ribu. Kali ini, untuk memberikan uang tersebut Anggoro mengutus Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom, David Angkawijaya, guna mengirimnya ke rumah Kaban di Rumdin Menhut.

Dalam kasus ini, Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Yus Ariyanto)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya