Dul Kecewa Kasusnya Masih Berlanjut di Meja Hijau

Kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro menilai, seharusnya kasus Lancer Maut sudah selesai sejak lama.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Apr 2014, 14:05 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2014, 14:05 WIB
Dul Ahmad Dhani & Korban Kecelakaan Kucing-Kucingan di Pengadilan
Entah disengaja atau tidak, dua kali sidang kecelakaan AQJ alias Dul Ahmad Dhani mirip dengan aksi kucing-kucingan.

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum yang dijalani AQJ alias Dul dalam kasus Lancer Maut hampir di ujung jalan. Tapi kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro berharap kasus ini sudah selesai sejak lama.

"Dari awal korban sudah memaafkan. Kenapa kasus ini masih berlanjut? Kalau orang lain pasti sudah selesai," kata Lydia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).

Lydia mengatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur diversi -- perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan -- terhadap anak memang belum berlaku. Tapi, dari seluruh kesaksian yang ada di persidangan seluruhnya meringankan Dul.

"Sidang hari ini mendengarkan saksi ahli. Dia menerangkan apa saja yang terbaik untuk anak. Karena Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 itu belum berlaku sepenuhnya. Sejak awal, saksi memang meringankan," jelas Lydia.

Maka itu Lydia pasrah. Ia menyerahkan kasus ini seluruhnya kepada majelis hakim. Sementara, Dul sampai saat ini masih terus mempertanyakan nasib dirinya setelah sidang selesai. "Masih deg-degan sampai putusan. Ya mudah-mudahan cepat selesai," pungkas Lydia.

Kecelakaan Mitsubishi Lancer Maut terjadi pada Minggu 8 September dini hari yang melibatkan putra musisi kondang Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13). Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ di ruas Tol Jagorawi.

Dari kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia. Sementara itu 10 orang mengalami luka-luka, termasuk Dul dan Noval. Dul pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pihak Dul dan keluarga korban sudah berdamai. Keluarga Dul memberikan santunan atau uang ganti rugi kepada keluarga korban. Biaya pendidikan anak-anak korban juga ada yang ditanggung keluarga Dul. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya