Proyek Hambalang, Menteri PU Tidak Terima Laporan dari Kemenpora

"Faktanya saya tidak tanda tangan," kata sang menteri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Apr 2014, 15:57 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2014, 15:57 WIB
jokowi-resmikan-tol-5-131227c.jpg
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto melakukan uji coba transaksi menggunakan kartu prabayar tol elektronik dalam acara peresmian Jalan Tol JORR W2 (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam kesaksiannya, Djoko mengaku baru mengetahui soal pendapat teknis, setelah permasalahan P3SON ditemukan. Sebab, sebelumnya Kementerian PU tidak menerima surat permohonan pendapat teknis dari Kemenpora.

"Sampai dengan munculnya Hambalang, tidak ada satu surat pun yang ditujukan kepada saya," kata Djoko saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Djoko mengaku, permohonan pendapat teknis seharusnya dilaporkan kepada pihaknya selaku Menteri PU. Dengan begitu, dirinya akan membuat disposisi ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen PU guna mengevaluasi permohonan tersebut.

Dari situlah, menurut Djoko, Dirjen Cipta Karya akan memberi rekomendasi evaluasi tersebut. Padahal, pendapat teknis itu harusnya ditandatanganinya. "Isinya kira-kira ini layak direkomendasikan. Atas dasar itu saya baru menyetujui."

"Tapi faktanya saya tidak tanda tangan," kata Djoko.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar menyebutkan, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan KemenPU Guratno Hartono menerbitkan surat tertanggal 22 Oktober 2010, perihal Pendapat Teknis P3SON dengan pembangunan lebih dari 1 tahun anggaran.

Pendapat teknis ini menurut jaksa KPK, tidak sesuai Permen KemenPU tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara yang menyatakan, pembangunan yang akan dilaksanakan terus-menerus lebih dari 1 tahun anggaran sebagai kontrak tahun jamak, program dan pembiayaannya harus mendapat persetujuan Menteri PU.

Pendapat teknis pembangunan P3SON hanya ditandatangani seorang Direktur di KemenPU, tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya