Gaji Petugas Kebersihan DKI Belum Dibayar Penuh

Dinas Kebersihan menargetkan pembayaran honor itu dilakukan setiap sebelum tanggal 10.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 30 Apr 2014, 09:49 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2014, 09:49 WIB
Petugas Kebersihan
Seorang petugas kebersihan Jakarta membawa serta anaknya menarik gerobak untuk membersihkan sampah di Jakarta, Senin (14/4). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Liputan6.com, Jakarta - Proses pembayaran honor kepada ribuan penyapu jalan berstatus pekerja harian lepas (PHL) untuk bulan Januari hingga bulan Februari lalu dilaporkan belum rampung hingga kini. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas mengaku, pihaknya akan menyelesaikan proses tersebut.

"Alhamdulillah secara administrasi memang sudah beres hingga bulan ketiga. Tapi bulan ini belum semuanya dibayarkan dan akan dilakukan secara bertahap," kata wanita yang akrab disapa Tyas itu ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Menurut penuturan Tyas, penyebab adanya tunggakan honor PHL yang belum dibayarkan hingga beberapa bulan adalah masalah administrasi. Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi koreksi pada APBD 2013, banyak perubahan nomenklatur.

Karena tunggakan gaji itu, beberapa PHL pun memilih mengadu pemerintah provinsi atau kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pihaknya, tutur Tyas, akan segera membayar honor melalui direct banking rekening Bank DKI sebesar Rp 2,4 juta berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Honor itu dihitung berdasarkan kehadiran masing-masing PHL. Jika seorang PHL terus bekerja dan kehadirannya penuh, maka ia akan mendapat honor sesuai UMP.

"Sistem pembayaran melalui rekening Bank DKI ini kan juga sistem baru. Ada PHL dari darat, sungai, dan pesisir," papar Tyas.

Hanya, sambungnya, untuk pembayaran honor pada bulan April masih dalam proses.

Dinas Kebersihan menargetkan pembayaran honor itu dilakukan setiap sebelum tanggal 10. Namun, ketepatan pembayaran honor itu bergantung dari banyak aspek dan proses. Sebelumnya harus melalui proses Bank DKI dan ‎Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI terlebih dahulu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya