Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ilham Arief Sirajuddin ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Ilham yang merupakan Walikota Makassar dan Hengki Widjaja selaku Dirut PT Traya Tirta, merupakan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar atas nama IIham Arief Sirajuddin dan Hengki Widjaja," kata Johan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ilham dan juga Dirut PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Johan menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan politisi Partai Demokrat itu adalah dengan melakukan penggelembungan nilai kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar selaku pemenang tender proyek tersebut.
"Ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola. Jadi bukan pengadaan proyeknya atau instalasinya, tapi kerja samanya," ujar Johan, Rabu lalu.
Johan mengatakan, Ilham selaku pemilik kewenangan pada penyelenggaraan proyek tersebut juga diduga menguntungkan pihak lain. "Jadi misalnya pembayaran harusnya 5, tapi dibayarkan oleh yang bersangkutan 10," papar Johan.
Akibat perbuatan tersangka itu, lanjut Johan, menyebabkan negara dirugikan hingga sekitar Rp 38,1 miliar.
KPK menetapkan status tersangka Ilham setelah lembaga itu memiliki 2 alat bukti yang kuat. "Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka," ujar Johan
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Korupsi PDAM, Walikota Makassar Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ilham Arief Sirajuddin ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
diperbarui 10 Mei 2014, 07:19 WIBDiterbitkan 10 Mei 2014, 07:19 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024