Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ilham Arief Sirajuddin ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Ilham yang merupakan Walikota Makassar dan Hengki Widjaja selaku Dirut PT Traya Tirta, merupakan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar atas nama IIham Arief Sirajuddin dan Hengki Widjaja," kata Johan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ilham dan juga Dirut PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Johan menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan politisi Partai Demokrat itu adalah dengan melakukan penggelembungan nilai kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar selaku pemenang tender proyek tersebut.
"Ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola. Jadi bukan pengadaan proyeknya atau instalasinya, tapi kerja samanya," ujar Johan, Rabu lalu.
Johan mengatakan, Ilham selaku pemilik kewenangan pada penyelenggaraan proyek tersebut juga diduga menguntungkan pihak lain. "Jadi misalnya pembayaran harusnya 5, tapi dibayarkan oleh yang bersangkutan 10," papar Johan.
Akibat perbuatan tersangka itu, lanjut Johan, menyebabkan negara dirugikan hingga sekitar Rp 38,1 miliar.
KPK menetapkan status tersangka Ilham setelah lembaga itu memiliki 2 alat bukti yang kuat. "Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka," ujar Johan
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Korupsi PDAM, Walikota Makassar Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ilham Arief Sirajuddin ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
diperbarui 10 Mei 2014, 07:19 WIBDiterbitkan 10 Mei 2014, 07:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Caption untuk Langit: 350 Frasa Inspiratif dan Penuh Makna
Viral Pendaftaran Saldo E-Toll Gratis, Simak Tanggapan Jasa Marga
Cara Menurunkan Bengkak pada Kaki Akibat Asam Urat, Mudah dan Efektif
Indonesia Swasembada Pangan 2027, Yakin Bisa?
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Sabtu 8 Februari 2025 Pukul 03.00 WIB
Pergerakan Penumpang di Bandara Kualanamu Capai 192.197 Orang Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025
Fitur Seamless Action Across Apps di Samsung Galaxy S25 Series, Bisa Atur Jadwal hingga Menu Makan
Romansa Transenden dalam Drakor Heavenly Ever After
25 Flirty Pick Up Lines in Spanish to Impress Your Crush
Arti Mimpi Kehilangan Motor Primbon: Makna dan Tafsir Mendalam
Memahami Arti Tadabbur dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Arti Kalimat: Pengertian, Unsur, dan Contoh Lengkap