Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ilham Arief Sirajuddin ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Ilham yang merupakan Walikota Makassar dan Hengki Widjaja selaku Dirut PT Traya Tirta, merupakan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar atas nama IIham Arief Sirajuddin dan Hengki Widjaja," kata Johan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ilham dan juga Dirut PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Johan menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan politisi Partai Demokrat itu adalah dengan melakukan penggelembungan nilai kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar selaku pemenang tender proyek tersebut.
"Ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola. Jadi bukan pengadaan proyeknya atau instalasinya, tapi kerja samanya," ujar Johan, Rabu lalu.
Johan mengatakan, Ilham selaku pemilik kewenangan pada penyelenggaraan proyek tersebut juga diduga menguntungkan pihak lain. "Jadi misalnya pembayaran harusnya 5, tapi dibayarkan oleh yang bersangkutan 10," papar Johan.
Akibat perbuatan tersangka itu, lanjut Johan, menyebabkan negara dirugikan hingga sekitar Rp 38,1 miliar.
KPK menetapkan status tersangka Ilham setelah lembaga itu memiliki 2 alat bukti yang kuat. "Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka," ujar Johan
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Korupsi PDAM, Walikota Makassar Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ilham Arief Sirajuddin ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
diperbarui 10 Mei 2014, 07:19 WIBDiterbitkan 10 Mei 2014, 07:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB