Liputan6.com, Sukabumi - Hari ini tim penyidik Polresta Sukabumi, Jawa Barat, menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Kota Sukabumi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (12/5/2014), proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka Andri alias Emon, mulai dilakukan tim penyidik Polresta Sukabumi.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menghimpun keterangan para saksi korban. Tercatat 22 bocah menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan tersangka Emon.
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
Belakangan terungkap, korban perilaku seksual menyimpang Emon, mencapai lebih dari 20 orang. Hal tersebut diperkuat dengan 2 buku catatan milik Emon, yang memuat daftar nama para korban. (Yus)
Penyidik Limpahkan Kasus Emon ke Kejaksaan
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
diperbarui 12 Mei 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 12 Mei 2014, 13:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Output Kegiatan Adalah Kunci Kesuksesan Program
Arti Mimpi Umroh: Makna Spiritual dan Petunjuk Kehidupan
Tips Roti Lembut Berhari-hari: Panduan Lengkap Membuat Roti Empuk Tahan Lama
Resorts World Cruises Tambah Armada dengan Star Scorpio, Berlabuh di Jakarta Maret 2025
Lokot Nasution Pastikan Gubernur dan Wali Kota Terpilih Pro-Pedagang
6 Hoaks Sepekan, dari Program Pemerintah sampai Politik
Miliarder Dermawan Ini Telah Sumbang Rp 310 Triliun untuk Entaskan Kemiskinan
Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Dilaporkan Tewas
5 Petenis Indonesia Gagal Lewati Kualifikasi Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
Deddy Corbuzier Kritik Konflik Richard Lee dan Dr. Okky, Fitri Salhuteru Ikut Bersuara
3 Pendekatan Utama untuk Meningkatkan Cakupan Imunisasi Anak di Kabupaten Bogor
Ciri Alergi pada Anak: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya