Liputan6.com, Sukabumi - Hari ini tim penyidik Polresta Sukabumi, Jawa Barat, menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Kota Sukabumi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (12/5/2014), proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka Andri alias Emon, mulai dilakukan tim penyidik Polresta Sukabumi.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menghimpun keterangan para saksi korban. Tercatat 22 bocah menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan tersangka Emon.
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
Belakangan terungkap, korban perilaku seksual menyimpang Emon, mencapai lebih dari 20 orang. Hal tersebut diperkuat dengan 2 buku catatan milik Emon, yang memuat daftar nama para korban. (Yus)
Penyidik Limpahkan Kasus Emon ke Kejaksaan
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
diperbarui 12 Mei 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 12 Mei 2014, 13:34 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Buah Naga Bisa Menurunkan Darah Tinggi, Ini Penjelasannya
Diet Enggak Usah Dibikin Rumit dan Mahal, Sontek Saran Nutrisionis
Intip Kinerja Kripto ATOM Coin 22 November 2024
Puji Kebijakan Prabowo, Inggris Tertarik Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis
Snapdagon 8 Elite Bikin Baterai HP Android Lebih Awet?
BP Batam Disorot, Pegawainya Diduga Terlibat Mafia Penyelundupan Pekerja Migran
10 Tips Rumah Tangga Harmonis untuk Keluarga Bahagia Seumur Hidup
David Alaba Bikin Real Madrid Dilema
6 Potret Jadul Nissa Sabyan, Resmi Dinikahi Ayus Meski Terpaut Usia 10 Tahun
Jadwal dan Link Siaran Langsung Liga Inggris 2024/2025 Matchweek 12 di Vidio
Daya Tarik Kontemporer Warisan Abadi Batik Iwan Tirta, Terinspirasi Flora dan Fauna Nusantara
Fedi Nuril Tangapi Santai Komentar Pedas Netizen yang Menyuruh Pindah Negara