Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia yang tak sesuai prosedur. Satu orang terduga pelaku ditangkap.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menerangkan, M (54) saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri. Korban M (54) diselamatkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
Advertisement
Karding mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi korban. Rupanya, korban hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT.
"AT (55) mengatur keberangkatan korban CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Di Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan tersangka menunggu waktu berangkat ke Malaysia," ujar dia.
Karding mengatakan, AT mengatur keberangkatan korban ke Malaysia. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Mendapatkan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.
Karding mengatakan, Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang .
"Dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri," ucap dia.
Koordinasi dengan Polri Terkait Perdagangan Orang
Terkait temuan ini, pihaknya telah berkoordinas dengan Polri gjna menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.
"Tersangka AT dan korban kemudian dibawa ke Polres Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan. Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar dia.
Karding mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur prosedural sehingga terhindar dari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan.
"Saya Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan terhadap CPMI/PMI. Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas dia.
Advertisement