Liputan6.com, Jakarta - Status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera menjadi non-aktif atau berhenti sementara sebagai kepala daerah, setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Mei 2014 mendatang. Seiring itu, wakilnya Basuki Tjahaja Purnama, akan menggantikan Jokowi menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sebagai pelaksana tugas (Plt).
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno menjelaskan bahwa Basuki alias Ahok sebagai Plt Gubernur dapat menggunakan dana operasional kepala daerah.
"(Ahok) sebagai Plt berdasarkan PP dan UU yang ada. Plt dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah," jelas Didik ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/5/2014).
Ketentuan itu, mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, PP nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye pasal 19, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah pasal 10.
Penggunaan dana operasional gubernur itu untuk berkoordinasi terkait penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
"Namun, dengan mempertimbangkan asas penghematan, kepatutan, dan kewajaran," jelas Didik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000, menyebutkan biaya penunjang opersional (BPO) Gubernur dan Wakilnya diambil sebesar 0,15% dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara, PAD DKI untuk tahun 2013 sendiri mencapai Rp 64,7 triliun. (Ein)
Jadi Plt Gubernur, Ahok Bisa Gunakan Biaya Operasional
Status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera menjadi non-aktif atau berhenti sementara sebagai kepala daerah, 31 Mei 2014.
Diperbarui 14 Mei 2014, 14:53 WIBDiterbitkan 14 Mei 2014, 14:53 WIB
Menurut Ahok, selama ini PNS yang berpangkat eselon III dan IV banyak tidak sesuai dengan kemampuannya.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Trik, Pahami Definisi, Penggunaan, dan Manfaatnya
Trik Lomba Estafet Sarung untuk Memenangkan Perlombaan
10 Makanan Penurun Kolesterol: Turunkan Kolesterol Jahatmu Sekarang
Puasa 3 Hari Sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaan dan Keistimewaannya
Tanggal 18 April Libur Apa? Ini Penjelasannya
Daftar 11 JPO Bermasalah di Jakarta yang Akan Diperbaiki
Nama Putra Ashley St. Clair Terungkap, Elon Musk Dipastikan Sebagai Ayah Biologis
Trik TWK CPNS, Hadapi Tes Wawasan Kebangsaan dengan Percaya Diri
Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis
4 Cara Raih Keberkahan Hidup 2025 dari Murid Habib Umar bin Hafidz, Rezeki Terasa Banyak
Layanan Zoom Meeting yang Sempat Down Kini Berangsur Pulih
9 Ciri-ciri Rambut Rontok Karena Penyakit, Perlu Diwaspadai