Liputan6.com, Jakarta - Status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera menjadi non-aktif atau berhenti sementara sebagai kepala daerah, setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Mei 2014 mendatang. Seiring itu, wakilnya Basuki Tjahaja Purnama, akan menggantikan Jokowi menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sebagai pelaksana tugas (Plt).
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno menjelaskan bahwa Basuki alias Ahok sebagai Plt Gubernur dapat menggunakan dana operasional kepala daerah.
"(Ahok) sebagai Plt berdasarkan PP dan UU yang ada. Plt dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah," jelas Didik ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/5/2014).
Ketentuan itu, mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, PP nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye pasal 19, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah pasal 10.
Penggunaan dana operasional gubernur itu untuk berkoordinasi terkait penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
"Namun, dengan mempertimbangkan asas penghematan, kepatutan, dan kewajaran," jelas Didik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000, menyebutkan biaya penunjang opersional (BPO) Gubernur dan Wakilnya diambil sebesar 0,15% dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara, PAD DKI untuk tahun 2013 sendiri mencapai Rp 64,7 triliun. (Ein)
Jadi Plt Gubernur, Ahok Bisa Gunakan Biaya Operasional
Status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera menjadi non-aktif atau berhenti sementara sebagai kepala daerah, 31 Mei 2014.
Diperbarui 14 Mei 2014, 14:53 WIBDiterbitkan 14 Mei 2014, 14:53 WIB
Menurut Ahok, selama ini PNS yang berpangkat eselon III dan IV banyak tidak sesuai dengan kemampuannya.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aksi Istri Wali Kota Bekasi Turun Bantu Korban Banjir, Mengaku Ikut Terdampak
Persentase Pembagian Zakat Fitrah: Panduan Lengkap dan Ketentuan Syariatnya
Wajib Pajak Bisa Lapor SPT di Mal Central Park, Catat Tanggal dan Jam Layanannya
Profil Yuddy Renaldi, Dirut Bank BJB yang Tiba-tiba Mengundurkan Diri
Jangan Salah, Jatuh Cinta Sama Karakter Fiksi Bisa Jadi Gangguan Kesehatan Mental
Banjir Jakarta, Gubernur Pramono Minta Pintu Air Dibuka
Harga Emas Antam Makin Tak Terkendali, Tembus Termahal Lagi
6 Potret Keakraban Amora Lemos dan Arsy saat Buka Puasa di Rumah Krisdayanti
Mengenal Hipotermia, Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganannya
Resep Bubur Kacang Ijo yang Lezat dan Bergizi
Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulut, Ruas Jalan Tomohon-Manado Terancam Longsor
Prediksi Liga Champions PSG vs Liverpool: Duel Kelas Berat di Parc des Princes