Jadi Plt Gubernur, Ahok Bisa Gunakan Biaya Operasional

Status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera menjadi non-aktif atau berhenti sementara sebagai kepala daerah, 31 Mei 2014.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Mei 2014, 14:53 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 14:53 WIB
PNS Eselon III dan IV DKI Dites Ulang, Ahok: Kita Mau Aduk
Menurut Ahok, selama ini PNS yang berpangkat eselon III dan IV banyak tidak sesuai dengan kemampuannya.

Liputan6.com, Jakarta - Status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera menjadi non-aktif atau berhenti sementara sebagai kepala daerah, setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Mei 2014 mendatang. Seiring itu, wakilnya Basuki Tjahaja Purnama, akan menggantikan Jokowi menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sebagai pelaksana tugas (Plt).

Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno menjelaskan bahwa Basuki alias Ahok sebagai Plt Gubernur dapat menggunakan dana operasional kepala daerah.

"(Ahok) sebagai Plt berdasarkan PP dan UU yang ada. Plt dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah," jelas Didik ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/5/2014).

Ketentuan itu, mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, PP nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye pasal 19, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah pasal 10.

Penggunaan dana operasional gubernur itu untuk berkoordinasi terkait penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

"Namun, dengan mempertimbangkan asas penghematan, kepatutan, dan kewajaran," jelas Didik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000, menyebutkan biaya penunjang opersional (BPO) Gubernur dan Wakilnya diambil sebesar 0,15% dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara, PAD DKI untuk tahun 2013 sendiri mencapai Rp 64,7 triliun. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya