Jadi Tersangka, Anak Menteri Syarief Hasan Dicegah Kejaksaan

Setelah menjadi tersangka kasus videotron, Rievan Afrian juga dicegah Kejati DKI Jakarta agar tak kabur ke luar negeri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2014, 14:10 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2014, 14:10 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Rifuel, Rievan Afrian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2012. Selain itu, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu juga dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Surat pencegahan sudah dikirim Kejati DKI ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, surat pencegahan sudah diteken Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman pada Jumat 16 Mei 2014, bertepatan dengan penetapan Rievan sebagai tersangka.

"Sudah diteken oleh Pak Kajati. Dan saya kira sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Ditjen Imigrasi," ujar Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Senin (19/5/2014).

Waluyo mengatakan, dirinya berjanji akan mengecek apakah surat pencegahan itu sudah diteruskan ke Ditjen Imigrasi atau belum. Mengingat, pencegahan itu dilakukan agar Rievan tak kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan saya cek lagi ya," kata dia seraya mengatakan bahwa pencegahan itu berlaku untuk masa 6 bulan ke depan.

Rievan Afrian selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 16 Mei lalu berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

Rievan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan Rievan sebagai tersangka setelah Kejati DKI mengembangkan dan menganalisis persidangan terdakwa Hendra Saputra. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Rievan melakukan dugaan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Rievan.

Adapun kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya