Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Rifuel, Rievan Afrian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2012. Selain itu, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu juga dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Surat pencegahan sudah dikirim Kejati DKI ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, surat pencegahan sudah diteken Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman pada Jumat 16 Mei 2014, bertepatan dengan penetapan Rievan sebagai tersangka.
"Sudah diteken oleh Pak Kajati. Dan saya kira sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Ditjen Imigrasi," ujar Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Senin (19/5/2014).
Waluyo mengatakan, dirinya berjanji akan mengecek apakah surat pencegahan itu sudah diteruskan ke Ditjen Imigrasi atau belum. Mengingat, pencegahan itu dilakukan agar Rievan tak kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti akan saya cek lagi ya," kata dia seraya mengatakan bahwa pencegahan itu berlaku untuk masa 6 bulan ke depan.
Rievan Afrian selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 16 Mei lalu berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.
Rievan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan Rievan sebagai tersangka setelah Kejati DKI mengembangkan dan menganalisis persidangan terdakwa Hendra Saputra. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Rievan melakukan dugaan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Rievan.
Adapun kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943. (Mut)
Jadi Tersangka, Anak Menteri Syarief Hasan Dicegah Kejaksaan
Setelah menjadi tersangka kasus videotron, Rievan Afrian juga dicegah Kejati DKI Jakarta agar tak kabur ke luar negeri.
diperbarui 19 Mei 2014, 14:10 WIBDiterbitkan 19 Mei 2014, 14:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Bubu dalam Bahasa Gaul: Panggilan Sayang yang Viral di Media Sosial
Wapres Filipina Perintahkan Pembunuhan Presiden Marcos Jr jika Dirinya Dibunuh
Brando Susanto: Anak Abah dan Ahokers Bergabung Dukung Pram-Doel, Modal Dasar Indonesia Maju
Jubir RK-Suswono: Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu, Insya Allah Satu Putaran
Gandeng TNI, Perusahaan Ini Tanami Ratusan Hektar Lahan Padi untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Apa Arti dari Warna Kuning: Makna dan Pengaruhnya dalam Aspek Kehidupan
Jemput Kemenangan, Kiai Khos dan Bu Nyai NU Langitkan Doa Khofifah-Emil Dua Periode
Kemeriahan Kampanye Akbar Sendi-Melli, Ribuan Warga Gaungkan Bogor Hepi
Saham Tesla Melonjak Sejak Pemilu AS, Kekayaan Elon Musk Sentuh Rekor
Yakin Luthfi-Yasin Menang, Zulhas Siap Minta Kader PAN untuk All Out
3 Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakumdu Ancam Jemput Paksa
Oppo Tampilkan Keindahan Bali dari Kamera Find X8 Series Lewat Pameran Foto di Istana Ubud