2 Mobil Sipil Berstiker Tribrata Menggunakan Sirene Diamankan

Mobil VM Tiguan bernomor polisi B 28 CKO dan Nissan X-Trail bernomor polisi B 1005 SKJ itu langsung ditilang di Tol Cawang-Tomang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Jun 2014, 03:55 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2014, 03:55 WIB
Jangan Sembarangan Pasang Sirine dan Lampu Rotator
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Mobil sipil yang menggunakan rotator atau lampu sirene yang biasa dipasang di kendaraan polisi, diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cawang-Tomang.

"Tadi 2 mobil menggunakan rotator dan sirene diamankan petugas PJR," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).

Penangkapan yang dilakukan Sabtu malam oleh Iptu Bambang Krisnadi, Bripka Eri Siswadi, dan Bripka Wahyu Dirgantara itu adalah mobil VM Tiguan dengan nomor polisi B 28 CKO dan Nissan X-Trail nomor polisi B 1005 SKJ.

"Awalnya operator TMC mendapat informasi dari anggota di lapangan bahwa kedua kendaraan menyalakan rotator dan sirene, dan dari informasi tersebut langsung melakukan penangkapan di pintu keluar tol Senayan," imbuh Hindarsono.

Penangkapan pun diikuti dengan sanksi tegas, berupa pencopotan rotator. Sebab, sipil tidak boleh menggunakan rotator, kecuali petugas berwajib seperti yang tercantum dalam Pasal 59 UU NO 22 Tahun 2009.

"Di polda kedua pengemudi langsung ditindak dengan langsung kita tilang, rotator dan sirene kita lepas, serta ada juga stiker lambang Tribrata (Polri) di pelat nomor mobil Nissan X-Trail kita lepas," tandas Hindarsono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya