Liputan6.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya menangkap M alias FA (33) di rumahnya di Tegal, Jawa Tengah, 2 minggu lalu. M alias FA diringkus atas kejahatan menyebarkan video porno terhadap 6 orang anak di bawah usia 10 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
"Anak-anak yang menjadi korban ini usianya di bawah 10 tahun, kita juga sudah serahkan ke KPAI," katanya.
Hilarius melanjutkan, M sudah memulai usaha keji-nya itu sejak 6 bulan lalu. "Dia sudah 6 bulan, walau nggak terlalu banyak konsumen," tambah Hilarius.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, dalam video tersebut tersangka mengeksploitasi anak laki-laki dan dilakukan di sebuah kamar serta tanpa adanya unsur paksaan untuk melakukan adegan seksual tersebut. "Video itu direkam tersangka sendiri sekaligus merekam adegan porno bersama anak di bawah umur. Video berdurasi film pendek, kemudian dijual online," jelas Rikwanto.
Pengungkapan kasus itu bermula dari patroli kepolisian dalam menindak situs-situs pornografi. Dari situ, ditemukan foto-foto tersangka yang tengah beradegan mesum dengan anak di bawah umur. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/321/V/2014/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 7 Mei 2014 hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Tegal, Jawa Tengah.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung GT S7500, 1 buah tikar plastik, 1 buah bantal duduk, 1 unit modem micro SD 16 GB dan micro SD 1 GB, 1 buang Samsung card reader micro SD, 1 unit PlayStation 1, 2 lembar kain seprai warna putih corak zebra dan corak sapi serta 1 buah KTP Tangerang atas nama Martono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Online Anak di Bawah Umur
M alias FA diringkus atas kejahatan menyebarkan video porno terhadap 6 orang anak di bawah usia 10 tahun.
Diperbarui 17 Jun 2014, 17:25 WIBDiterbitkan 17 Jun 2014, 17:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketua DPR RI Puan Maharani Hadiri Retret Kepala Daerah di Magelang
Apa Itu Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Membayarnya
Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat: Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Paskibraka Nasional 2025: Raih Mimpi, Kibarkan Sang Saka Merah Putih
Kabar Anna Shirley ‘Warkop DKI', Sempat Jual Tahu dan Buka Bengkel Sepeda
Terkesima Koleksi Perhiasan Berlian Eksklusif Berspirit Hari Kebahagiaan Sedunia
Kisah Legenda Juventus, Pavel Nedved dan Keistimewaan Tiga Lutut
350 Caption Wisuda Aesthetic untuk Diri Sendiri yang Inspiratif
OpenAI Rilis Agen AI Operator ke Banyak Negara, kecuali di Uni Eropa
Momen Prabowo-Jokowi-SBY Naik Mobil Maung Saat Upacara Parade Senja di Akmil
Penerbangan Dimestik Citilink Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta mulai 15 Maret 2025
DVT: Bukan Sekadar Bengkak Kaki, Ancaman Nyawa yang Tak Terlihat