Beasiswa Penuh bagi Calon Guru di Daerah Tertinggal

Sertifikat yang diterima usai lulus pendidikan profesi dapat digunakan untuk melamar sebagai guru dan mengajukan tunjangan profesi.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Jul 2014, 19:06 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 19:06 WIB
Beasiswa Penuh Bagi Calon Guru di Daerah 3T
Sertifikat yang diterima usai lulus pendidikan profesi dapat digunakan untuk melamar sebagai guru dan mengajukan tunjangan profesi.

Liputan6.com, Jakarta Para peserta SM3T Angkatan ke-3 yang telah menyelesaikan pengabdian di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2014 selama 1-2 semester di perguruan tinggi yang akan ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Kasubdit Program dan Evaluasi Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Agus Susilohadi mengatakan, angkatan ke-3 Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) tahun 2013 akan mengikuti program yang sama dengan SM3T tahun 2012 dan mendapat beasiswa penuh selama pendidikan profesi.

"Mereka memperoleh fasilitas, beasiswa penuh dan berasrama, sama seperti SM3T 2012 yang mengikuti PPG. Jika berhasil di pendidikan profesi mereka akan mendapatkan gelar "Guru" (Gr) dibelakang S1-nya dan mendapat Sertifikat Pendidik Profesional," ujar Agus Susilohadi kepada Liputan6.com di kantor Kemendikbud, Jakarta.

Selama di asrama, mereka akan mendapatkan pemantapan materi pendidikan dan pengajaran dari LPTK dan menghadirkan pemateri dari luar, termasuk dari instansi pemerintah lain.

"Mereka di asrama akan didik melalui proses habituasi (pembiasaan diri), cara berpakaiannya, cara berbicaranya, menyampaikan pendapat itu diajari disitu. Dari militer seperti angkatan darat, angkatan udara juga ikut memberi pelatihan, bahkan paspampres juga bersedia memberikan materi," jelas Agus.

Agus menambahkan, sertifikat yang diterima usai lulus PPG dapat digunakan untuk melamar sebagai guru. Jika nanti telah menjadi guru atau pengajar sekolah negeri, maka sertifikat tersebut dapat diusulkan untuk menjadi tunjangannya seperti yang telah di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 8.

"Para peserta SM3T yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru ini masuk dalam Guru Prajabatan (calon guru). Kalau sudah lulus dari PPG dan telah memiliki penempatan mengajar, baru mereka menjadi guru profesional sesungguhnya dan berhak mendapat tunjangan profesi guru," tambah Agus Susilohadi.

Sementara itu untuk peserta yang mengikuti program SM3T 2014 juga akan mendapat fasilitas yang tidak berbeda jauh dengan SM3T tahun 2013. Nantinya mereka berhak mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar 2,5 juta per bulan. Untuk tempat tinggal dan fasilitas lain dari pengalaman sebelumnya dapat berkoordinasi langsung dengan pemda dan perangkat desa tujuan pengabdian.

"Di sana (daerah 3T) mereka mendapat bantuan biaya hidup 2,5 juta sebulan, ini masih terlalu minim. Diharapkan ada peran dari daerah, ada yang menyediakan beras, dan tempat tinggal. Rewards terbesar dari kami (pemerintah), ya kesempatan mengikuti PPG dengan beasiswa penuh selama di asrama, ini tidak semua orang lho," jelas Agus. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya