Apakah Status KIP Kuliah Terdaftar Tetap Bayar UTBK?

Penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar UTBK! Status 'Terdaftar' di laman pembayaran hanya menunjukkan kepemilikan KIP Kuliah dan hak atas pembebasan biaya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

oleh Nurul Diva Diperbarui 23 Mar 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2025, 17:15 WIB
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2025 mulai hari ini, Selasa (11/3/2025).
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2025 mulai hari ini, Selasa (11/3/2025). (www.kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Saat pendaftaran UTBK SNBT 2025 sedang berlangsung, muncul banyak pertanyaan dari calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya terkait kewajiban pembayaran biaya UTBK. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini memang ditujukan bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, namun bagaimana skema biaya untuk tes seleksi masuk perguruan tinggi seperti UTBK?

Rasa khawatir muncul karena sebagian peserta melihat adanya laman pembayaran di akun UTBK mereka meskipun telah tercatat sebagai penerima KIP Kuliah. Hal ini menimbulkan kebingungan, apakah mereka tetap wajib membayar, ataukah laman tersebut hanya bersifat administratif tanpa mengharuskan transaksi?

Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Minggu (23/3).

Promosi 1

KIP Kuliah Beri Fasilitas Bebas Biaya UTBK SNBT 2025

Merujuk laman resminya, program KIP Kuliah merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung pendidikan tinggi yang merata dan inklusif, di mana siswa dari keluarga ekonomi rendah yang memiliki potensi akademik tinggi diberikan pembebasan biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi serta tunjangan hidup setiap bulan sesuai klaster wilayah penerima.

Dalam konteks pelaksanaan UTBK SNBT 2025, penerima KIP Kuliah secara resmi masuk ke dalam kategori nonbayar, artinya mereka tidak diwajibkan membayar biaya pendaftaran UTBK sebagaimana peserta umum lainnya, yang menjadi bagian dari mekanisme afirmatif untuk memberikan akses lebih luas ke jenjang pendidikan tinggi.

Pembebasan biaya ini telah ditegaskan dalam Panduan Pendaftaran SNBT 2025 dan berlaku tanpa pengecualian, selama status penerima KIP Kuliah tercatat resmi dan terverifikasi pada sistem LTMPT, serta peserta telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan benar sesuai alur yang ditentukan.

Munculnya Laman Pembayaran: Kenapa Tetap Ada?

Meski status KIP Kuliah memberikan pembebasan biaya, peserta tetap akan melihat tampilan laman pembayaran pada akun UTBK mereka setelah melewati tahap pengisian biodata hingga memilih pusat UTBK, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembayaran yang tidak sesuai hak mereka.

Namun laman tersebut hanyalah bagian dari sistem umum yang berlaku bagi seluruh peserta, dan bagi penerima KIP Kuliah, status akan ditandai sebagai “Terdaftar” di sistem, yang berarti tidak perlu melakukan pembayaran dan bisa langsung melanjutkan ke tahap pengunduhan kartu peserta.

Penerima KIP Kuliah cukup menekan tombol “Ambil Kartu Peserta” untuk mengunduh kartu UTBK tanpa membayar, selama status verifikasi KIP telah muncul di akun peserta, sehingga tidak perlu khawatir atau melakukan pembayaran apapun meskipun laman pembayaran muncul.

Alur Pendaftaran KIP Kuliah dan Sinkronisasi dengan UTBK

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara terintegrasi dengan jalur seleksi masuk perguruan tinggi termasuk SNBP, SNBT, dan jalur mandiri, yang mana proses verifikasi KIP harus dilakukan sebelum atau bersamaan dengan proses pendaftaran UTBK untuk mendapatkan fasilitas bebas biaya. Berikut adalah alurnya:

  • Siswa wajib mengisi data pada laman resmi KIP Kuliah.
  • Memastikan data sesuai dan lengkap.
  • Kemudian melakukan sinkronisasi dengan akun SNPMB saat proses pengisian biodata UTBK, karena verifikasi keikutsertaan KIP Kuliah terjadi pada tahap tersebut dan akan menentukan status nonbayar.
  • Sinkronisasi yang sukses akan menghasilkan status “Terdaftar” sebagai penerima KIP di laman UTBK, yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan pembebasan biaya dan mengakses pengambilan kartu peserta tanpa kendala administratif.

Syarat Lengkap untuk Mendapatkan KIP Kuliah Jalur SNBT

Berikut adalah syarat lengkap untuk mendapatkan KIP Kuliah jalur SNBT:

  • Penerima KIP Kuliah jalur SNBT harus memenuhi syarat sebagai lulusan SMA/sederajat tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam DTKS.
  • Calon penerima juga dapat menunjukkan bukti penerimaan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika belum memiliki data sosial resmi, serta memastikan penghasilan orang tua tidak melebihi ketentuan maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.

Dokumen dan data ini harus diunggah melalui sistem KIP Kuliah sebelum tenggat waktu pendaftaran, dan akan diverifikasi otomatis agar sistem LTMPT bisa membaca status peserta saat pendaftaran UTBK berlangsung, yang menjadi penentu penghapusan biaya UTBK.

KIP Kuliah Bisa Digunakan untuk Semua Jalur Masuk PTN

Selain jalur SNBT, program KIP Kuliah juga berlaku untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur mandiri, dengan ketentuan yang sama mengenai status ekonomi dan prestasi akademik calon peserta, sehingga peserta memiliki fleksibilitas dalam memilih jalur masuk tanpa khawatir biaya.

KIP Kuliah juga mencakup pembiayaan selama masa kuliah mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup per bulan, yang besarnya disesuaikan berdasarkan klaster wilayah sesuai hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), agar lebih adil dan sesuai kondisi lokal.

Dengan cakupan yang luas dan manfaat yang komprehensif, program ini menjadi salah satu tonggak penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya menghadapi kendala finansial untuk melanjutkan pendidikan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar KIP Kuliah & UTBK (People Also Ask)

Apakah penerima KIP Kuliah bayar biaya UTBK?

Tidak, penerima KIP Kuliah dibebaskan dari biaya UTBK-SNBT sesuai ketentuan resmi LTMPT.

Kenapa ada laman pembayaran padahal sudah KIP Kuliah?

Laman pembayaran tetap muncul, tapi jika status tercatat “Terdaftar”, maka tidak perlu membayar.

Bagaimana cara mengaktifkan status KIP di akun UTBK?

Sinkronkan akun KIP Kuliah saat pengisian biodata UTBK agar status terbaca sebagai nonbayar.

Apakah KIP Kuliah hanya untuk SNBT?

Tidak, KIP Kuliah berlaku juga untuk SNBP dan jalur mandiri, baik di PTN maupun PTS.

Apa syarat pendapatan orang tua untuk KIP Kuliah?

Pendapatan maksimal Rp 4 juta/bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga, dibuktikan secara resmi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya