Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terakhir kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap Holly Angela Hayu. Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas. Dalam hal ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP," ucap Badrun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Gatot Supiartono dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Kasus Holly Tewas, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot dinilai terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas.
Diperbarui 08 Jul 2014, 21:34 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 21:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Gendang Telinga Pecah, Penyebab, Gejala, dan Penanganan Sebelum Terlambat
Pemekaran Korem Wira Bima Menjadi Kodam, Begini Persiapan Mabes TNI
Perbedaan Alter Ego dan Kepribadian Ganda: Memahami Dua Fenomena Psikologis yang Sering Disalahpahami
Cara Mudah Bayar Biaya Haji Lewat BSI Mobile
15 Ciri-Ciri Kucing Mau Mati yang Perlu Diwaspadai Pemilik Anabul
Ciri-Ciri Penyakit Ambeien, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025
19 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Taurus
Perbedaan Soda Kue dan Baking Soda, Pilih yang Tepat untuk Hasil Kue Terbaik
Thailand Terapkan Digital Arrival Card Untuk Turis Mulai 1 Mei 2025, Begini Ketentuannya
Ciri Anak Tumbuh Gigi, Tahapan, Gejala, dan Perawatan yang Wajib Dipahami Ortu
Jurus PTPN Group Tekan Emisi Gas Rumah Kaca