Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terakhir kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap Holly Angela Hayu. Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas. Dalam hal ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP," ucap Badrun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Gatot Supiartono dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Kasus Holly Tewas, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot dinilai terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas.
diperbarui 08 Jul 2014, 21:34 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 21:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral
Mengenal 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Karakteristiknya, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Terpilih Jadi Gubernur, Lalu Iqbal Janji Selesaikan Permasalahan di NTB Termasuk soal DAK Disdikbud
Mimpi Naik Kereta Api Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Reno Siap Ikuti Jejak Sang Ayah Ricardo Salampessy Bela Timnas Indonesia
Alasan Nonton Dr. Stone Season 4, Anime Sci-Fic yang Tayang di Vidio Setiap Hari Kamis
Gempa Jepang Magnitudo 6,9 Picu Tsunami, Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak
Perbedaan Telur Omega dan Telur Biasa: Manakah yang Lebih Baik?
Fungsi Negara: Pengertian, Tujuan, dan Peran Penting dalam Kehidupan Bernegara
Gerindra Bantah Kabar Megawati Telepon Prabowo Terkait Penetapan Tersangka Hasto
Pj Gubernur Jateng Perintahkan Perketat Pengawasan Pergerakan Hewan Ternak
Gencatan Senjata di Depan Mata, Israel Dikabarkan Setuju Tarik Pasukan dari Jalur Gaza