Liputan6.com, Malang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang, Jawa Timur, memperketat aturan bagi pengunjung terpidana kasus terorisme. Hanya keluarga inti saja yang mendapat izin bertemu terpidana kasus terorisme.
Â
Tindakan ini sebagai salah satu antisipasi kemunculan kelompok radikal seperti Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Salah satunya karena beredarnya foto baiat ISIS oleh Abu Bakar Ba’asyir yang menghuni LP Nusakambangan.
Â
Kepala Lapas Lowokwaru Malang Herry Wahyudiono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hanya keluarga inti saja yang bisa mengunjungi terpidana teroris.
Â
"Keluarga inti itu ya seperti suami, istri, anak atau orangtua. Kalau tamu yang tidak dikenal, tentu dilarang berkunjung," kata Herry, Rabu 6 Agustus 2014.
Â
Terkait isu ISIS, Herry menyebut pendekatan preventif lebih diutamakan. Serta memberikan sosialisasi tentang bahaya ISIS dan kelompok radikal lainnya kepada penghuni Lapas Lowokwaru.
Â
Di Lapas Lowokwaru ada 8 narapidana kasus terorisme, seorang di antaranya telah mendapat pembebasan bersyarat yakni M Kholili, kurir Dr Azhari dalam kasus Bom Bali II.
"Sebelumnya ada 8 narapinada terorisme, dengan bebasnya Kholili sekarang tinggal 7 narapidana," tandas Herry.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Terkait ISIS, Izin Bertemu Napi Terorisme di LP Malang Diperketat
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, hanya keluarga inti saja yang bisa mengunjungi terpidana teroris.
diperbarui 07 Agu 2014, 08:27 WIBDiterbitkan 07 Agu 2014, 08:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia