Terkait ISIS, Izin Bertemu Napi Terorisme di LP Malang Diperketat

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, hanya keluarga inti saja yang bisa mengunjungi terpidana teroris.

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Agu 2014, 08:27 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 08:27 WIB
pasca-penyerangan-lapas-sleman-130324b.j
Lembaga Pemasyarakatan

Liputan6.com, Malang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang, Jawa Timur, memperketat aturan bagi pengunjung terpidana kasus terorisme. Hanya keluarga inti saja yang mendapat izin bertemu terpidana kasus terorisme.
 
Tindakan ini sebagai salah satu antisipasi kemunculan kelompok radikal seperti Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Salah satunya karena beredarnya foto baiat ISIS oleh Abu Bakar Ba’asyir yang menghuni LP Nusakambangan.
 
Kepala Lapas Lowokwaru Malang Herry Wahyudiono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hanya keluarga inti saja yang bisa mengunjungi terpidana teroris.
 
"Keluarga inti itu ya seperti suami, istri, anak atau orangtua. Kalau tamu yang tidak dikenal, tentu dilarang berkunjung," kata Herry, Rabu 6 Agustus 2014.
 
Terkait isu ISIS, Herry menyebut pendekatan preventif lebih diutamakan. Serta memberikan sosialisasi tentang bahaya ISIS dan kelompok radikal lainnya kepada penghuni Lapas Lowokwaru.
 
Di Lapas Lowokwaru ada 8 narapidana kasus terorisme, seorang di antaranya telah mendapat pembebasan bersyarat yakni M Kholili, kurir Dr Azhari dalam kasus Bom Bali II.

"Sebelumnya ada 8 narapinada terorisme, dengan bebasnya Kholili sekarang tinggal 7 narapidana," tandas Herry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya