Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara Budi Santoso diputuskan bersalah karena bertemu dengan terdakwa di luar persidangan. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Budi menerima sanksi nonpalu atau tidak boleh memimpin sidang selama 6 bulan.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor telah terbukti melanggar keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No 047 Tahun 2009 tentang kode etik dan pedoman perlaku hakim yaitu berlaku adil, berperilaku jujur," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, di Gedung MA, Selasa (12/8/2014).
"Menjatuhkan sanksi pada hakim terlapor dengan sanksi sedang, nonpalu selama 6 bulan di Pengadilan Tinggi Kendari dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani sanksi tersebut," tambah Abbas.
Abbas yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Yudisial juga meminta agar Budi mengambil hikmah dari putusan sanksi yang diterimanya. Selama menjalani sanksi, Budi akan diisolasi di Pengadilan Tinggi Kendari. Setelah selesai menjalani hukuman, bisa saja ia kembali ke Pengadilan Negeri Andolo atau ke tempat berbeda.
"Ambil hikmah dari persidangan. Jangan tersandung pada batu yang sama. Tolong beritahu keluarga dan rekan agar jangan campuri urusan perkara. Sampaikan juga pada rekan Anda di Andolo, walau di sana, di tempat pemekaran baru, masih bisa direkam," jelasnya.
Budi pun sempat bergetar ketika mendengar putusan itu. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. "Saya ucapkan terima kasih pada Bapak-bapak Yang Mulia, saya menyatakan bersalah dan janji tidak akan mengulangi kembali. Ini pelajaran berharga untuk saya berkarir ke depan," tandas Budi. (Ein)
Tak Terbukti Terima Suap, Hakim di Andolo Dihukum Nonpalu 6 Bulan
Wakil Ketua Komisi Yudisial meminta agar Hakim Budi mengambil hikmah dari putusan sanksi yang diterimanya.
Diperbarui 12 Agu 2014, 15:11 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 15:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ironi Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025: Taklukkan Korea Selatan, Lalu Digilas Korea Utara
Dokter: Bahaya TBC Otak Bisa Bikin Disabilitas, Segera Periksa ke Faskes Terdekat
5 Tips untuk Mengatasi Kecemasan Saat Terbang dengan Pesawat
Kenapa Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja tapi Lewatkan Indonesia? Ini Kata Pengamat
Nissan X-Trail e-Power Bersiap Meluncur di Indonesia
13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Ada Sanksi Menanti
Setelah Libur Nasional 18 April, Intip Hari Libur Mei 2025
Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tujuannya Meningkatkan PAD
Cara Pakai Google Maps sebagai Aplikasi Navigasi Utama di iPhone
Karakter Film Jumbo Mejeng di Mana-mana, dari Candi Prambanan hingga Bandara Soekarno-Hatta
Fakta-Fakta Seru tentang Film JUMBO
Tersingkir dari Piala Asia U-17, Pelatih Timnas Indonesia Beber Rencana Jelang Hadapi Piala Dunia U-17 2025