Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara Budi Santoso diputuskan bersalah karena bertemu dengan terdakwa di luar persidangan. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Budi menerima sanksi nonpalu atau tidak boleh memimpin sidang selama 6 bulan.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor telah terbukti melanggar keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No 047 Tahun 2009 tentang kode etik dan pedoman perlaku hakim yaitu berlaku adil, berperilaku jujur," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, di Gedung MA, Selasa (12/8/2014).
"Menjatuhkan sanksi pada hakim terlapor dengan sanksi sedang, nonpalu selama 6 bulan di Pengadilan Tinggi Kendari dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani sanksi tersebut," tambah Abbas.
Abbas yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Yudisial juga meminta agar Budi mengambil hikmah dari putusan sanksi yang diterimanya. Selama menjalani sanksi, Budi akan diisolasi di Pengadilan Tinggi Kendari. Setelah selesai menjalani hukuman, bisa saja ia kembali ke Pengadilan Negeri Andolo atau ke tempat berbeda.
"Ambil hikmah dari persidangan. Jangan tersandung pada batu yang sama. Tolong beritahu keluarga dan rekan agar jangan campuri urusan perkara. Sampaikan juga pada rekan Anda di Andolo, walau di sana, di tempat pemekaran baru, masih bisa direkam," jelasnya.
Budi pun sempat bergetar ketika mendengar putusan itu. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. "Saya ucapkan terima kasih pada Bapak-bapak Yang Mulia, saya menyatakan bersalah dan janji tidak akan mengulangi kembali. Ini pelajaran berharga untuk saya berkarir ke depan," tandas Budi. (Ein)
Tak Terbukti Terima Suap, Hakim di Andolo Dihukum Nonpalu 6 Bulan
Wakil Ketua Komisi Yudisial meminta agar Hakim Budi mengambil hikmah dari putusan sanksi yang diterimanya.
diperbarui 12 Agu 2014, 15:11 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 15:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Maskapai Bekukan 2 Rute Penerbangan ke Rusia
PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
Fakta Unik di Balik Sejarah Benteng Rotterdam Makassar
Bulan Ditabrak 100 Batu Luar Angkasa Setiap Hari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri
Memahami Fungsi Piecewise, Definisi, Aplikasi, dan Contohnya Berikut Ini