Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara Budi Santoso diputuskan bersalah karena bertemu dengan terdakwa di luar persidangan. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Budi menerima sanksi nonpalu atau tidak boleh memimpin sidang selama 6 bulan.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor telah terbukti melanggar keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No 047 Tahun 2009 tentang kode etik dan pedoman perlaku hakim yaitu berlaku adil, berperilaku jujur," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, di Gedung MA, Selasa (12/8/2014).
"Menjatuhkan sanksi pada hakim terlapor dengan sanksi sedang, nonpalu selama 6 bulan di Pengadilan Tinggi Kendari dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani sanksi tersebut," tambah Abbas.
Abbas yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Yudisial juga meminta agar Budi mengambil hikmah dari putusan sanksi yang diterimanya. Selama menjalani sanksi, Budi akan diisolasi di Pengadilan Tinggi Kendari. Setelah selesai menjalani hukuman, bisa saja ia kembali ke Pengadilan Negeri Andolo atau ke tempat berbeda.
"Ambil hikmah dari persidangan. Jangan tersandung pada batu yang sama. Tolong beritahu keluarga dan rekan agar jangan campuri urusan perkara. Sampaikan juga pada rekan Anda di Andolo, walau di sana, di tempat pemekaran baru, masih bisa direkam," jelasnya.
Budi pun sempat bergetar ketika mendengar putusan itu. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. "Saya ucapkan terima kasih pada Bapak-bapak Yang Mulia, saya menyatakan bersalah dan janji tidak akan mengulangi kembali. Ini pelajaran berharga untuk saya berkarir ke depan," tandas Budi. (Ein)
Tak Terbukti Terima Suap, Hakim di Andolo Dihukum Nonpalu 6 Bulan
Wakil Ketua Komisi Yudisial meminta agar Hakim Budi mengambil hikmah dari putusan sanksi yang diterimanya.
diperbarui 12 Agu 2014, 15:11 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 15:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Tidak Khusyuk Apa Sholatnya Tetap Sah? Jawaban Buya Yahya, Jumlah Pintu Surga Sesuai Anggota Sujud Kata Mbah Moen
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek