Terdakwa Dihukum 1,5 tahun, Sidang Penganiayaan Siswa SMA 3 Ricuh

Kericuhan terjadi antara keluarga korban dengan rekan para terdakwa TM, AM, KR, dan PU.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Agu 2014, 17:12 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 17:12 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis terdakwa siswa SMA Negeri 3 Jakarta atas kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang siswa kelas X Afriand Caesar Al Irhamy, berujung ricuh. Kericuhan terjadi antara keluarga korban dengan rekan para terdakwa TM, AM, KR, dan PU.

Aksi dorong-dorongan terjadi, bahkan kata-kata kotor terlontar dari mulut siswa pendukung terdakwa.

Aksi itu berawal dari teriakan rekan terdakwa yang meminta hakim membebaskan temannya. "Bebas-bebas," teriak puluhan siswa pendukung terdakwa.

Mendengar teriakan itu, keluarga korban yang hadir pun tersulut emosinya. Hingga berujung aksi dorong-dorongan. 4 Terdakwa pun nyaris diserang kerabat korban.

Saat sidang berlangsung terjadi pecah kubu, antara kubu korban dan terdakwa. Kubu korban mengunakan pakaian putih dan kaos hitam bertulisakan 'stop bullying'.

Sedangkan kubu terdakwa, mengunakan pakaian sekolah dan kaus biru bertuliskan 'kebenaran terungkap'. Sedangkan di belakang kaos bertuliskan 'kami juga korban'.

Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Made Sutisna menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan hukuman 2 tahun. Namun, majelis hakim tidak menjoboloskan para terdakwa ke penjara.

"Mengadili, menyatakan bahwa 4 terdkawa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan karena kelaiannya bersama-sama mengakibatkan kematian seseorang secara berlanjut sehingga menjatuhkan pidana dengan penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun," ujar hakim ketua dalam persidangan.

"Pidana tersebut tidak perlu di jalani apabila ada putus hakim dalam jangka waktu 2 tahun atau hukuman percobaan selama 2 tahun," sambung hakim Made.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya