Liputan6.com, Jakarta - Elang Jawa atau dalam bahasa ilmiah Spizaetus Bartelsi yang dijadikan sebagai simbol satwa nasional karena kemiripannya dengan lambang negara Garuda Pancasila, kini status populasinya masih mengkhawatirkan.
Perburuan dan perdagangan ilegal masih menjadi pemicu utama raptor yang satu ini, selain juga karena semakin sempitnya habitat hutan alami.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang mengatur perlindungan bagi satwa liar di Indonesia, bagi yang melanggar akan mendapatkan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta. Tetapi justru ada oknum yang bisa memperjualbelikan elang Jawa dengan mudahnya.Â
Advertisement
Aksi penjualan satwa langka ini diperoleh langsung dari pedagang satwa liar yang menjadikan elang sebagai salah satu komoditi andalan.
Permintaan yang cukup tinggi membuat pedagang satwa liar berlomba untuk mencari elang Jawa, bahkan tak peduli cara mendapatkannya.
Untuk lebih meyakinkan, si pedagang bahkan mengirimkan beberapa foto via telepon seluler. Ironisnya, harga yang ditawarkan juga tidak terlalu tinggi untuk seekor burung yang dilindungi. Tak hanya elang Jawa, ada juga beberapa burung liar lain yang dilindungi ditawarkan si pedagang, seperti burung hantu, alap-alap gunung, dan paruh bengkok.
Peran pemerintah dan kesadaran individu dalam menjaga keberlangsungan populasi elang Jawa seharusnya bisa menjadi senjata ampuh untuk mencegah adanya transaksi jual beli burung lambang negara ini.Â
Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya bisa menonton atau pun mendengar cerita elang Jawa tanpa pernah bisa melihatnya di alam bebas.
Anda penasaran bagaimana si penjual burung bisa mendapatkan elang Jawa dan lalu kemudian menjualnya? Saksikan selengkapnya dalam tayangan video Sigi Investigasi SCTV, Minggu (31/8/2014). (Ado)
Baca Juga:
Waspada! Es Cincau Hijau Ekstrem Rasa Semen