Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa 3 Saksi untuk Ratu Atut

Dalam kasus korupsi Alkes Banten, Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Sep 2014, 11:06 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 11:06 WIB
KPK 1
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten 2012-2013. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC).

Ketiga pihak swasta itu adalah Loemaksono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim. "Mereka jadi saksi untuk RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2014).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Selain terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes, Senin 1 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor  menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Dalam kasus ini, adik Atut, Wawan, juga sudah ditahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya