Kapolri Tunggu 7 Hari Lagi Nasib 2 Polisi Kalbar di Malaysia

Kapolri Sutarman mengaku sampai saat ini laporan yang diterimanya dari tim hanya soal perpanjangan waktu pemeriksaan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Sep 2014, 11:20 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2014, 11:20 WIB
Kapolri: Polisi Harus Jamin Rakyat Ikut Pemilu dengan Jernih
Kapolri Jenderal Pol Sutarman (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada Sabtu 30 Agustus 2014, nasib dan status 2 anggota Polisi Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap belum jelas hingga kini.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan soal perkembangan hasil pemeriksaan 2 anak buahnya itu. Sebab Polisi Malaysia memperpanjang waktu pemeriksaan 7 hari, hingga total lama pemeriksaan menjadi 14 hari.

"Belum (perkembangan), diperpanjang 7 hari lagi. Kita tunggu proses yang ada di sana," kata Sutarman usai acara HUT ke-66 Polwan di Kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Sutarman menjelaskan, proses pemeriksaan diperpanjang oleh Polisi Malaysia karena UU negeri jiran itu mengatur demikian. "Kalau dalam pemeriksaan diperlukan keterangan lain, bisa diperpanjang 7 hari lagi," ujar Sutarman.

Dia mengaku sampai saat ini laporan yang diterimanya dari tim Polri yang ditugaskan ke Malaysia, yakni soal perpanjangan waktu pemeriksaan. Bila Polisi Malaysia sudah menemukan bukti akan langsung ditindak lebih lanjut.

"Proses hukum lebih lanjut kalau tidak dikembalikan. Nah, ini masih diperlukan keterangan lagi sepanjang 7 hari. Kita tunggu saja," tandas Sutarman.

2 Polisi Kalbar itu ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Kuching, Sarawak, Malaysia Timur. Keduanya ditangkap sebagai hasil pengembangan kasus penangkapan seorang wanita pembawa narkoba seberat sekitar 6 kg ke Malaysia. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya