Rehabilitasi 19 PNS DKI Tunggu Instruksi Ahok

Sapari menambahkan, jika nantinya Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada BNNP DKI Jakarta untuk assessment, pihaknya akan segera memfasilitasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Sep 2014, 17:45 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2014, 17:45 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta masih menunggu instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait rencana merehabilitasi 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, yang terindikasi mengonsumsi narkotika.

Kepala BNNP DKI Jakarta Sapari Partodiharjo mengatakan, setiap orang yang terindikasi ketergantungan narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan tindakan hukum. Termasuk terhadap 19 PNS tersebut.

"Untuk tindakan rehabilitasi tergantung dari Pak Ahok dan hasil assessment (pemeriksaan)," kata Sapari saat dihubungi, Sabtu (6/9/2014).

Sapari menambahkan, akan memfasilitasi jika Ahok nantinya menyerahkan sepenuhnya kepada BNNP DKI Jakarta untuk melakukan assessment. "Pasti kita fasilitasi. Nanti dilihat hasil assessment, apakah mereka pengguna atau pengedar. Kalau pengguna ya rehab, tapi kalau pengedar sanksinya hukum," tambah Sapari.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mengakui, 19 PNS DKI Jakarta di Dinas Pekerjaan Umum positif menggunakan narkoba menurut pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Itu ada 19 orang. Positif. Ada ganja dan obat di Dinas PU," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat 5 September kemarin.

Ahok mengatakan, ada pula PNS Dinas PU yang ditemukan mengonsumsi obat penenang. Sehingga masih diperlukan pengecekan apakah penggunaan obat tersebut melalui resep dokter atau tidak. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya