Polri Bidik Pelaku Lain dalam Kasus BBM Ilegal Rp 1,3 Triliun

Dalam kasus BBM ilegal di Batam ini, polisi telah menahan 5 tersangka dan kasusnya terus diproses oleh Bareskrim Polri.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Sep 2014, 14:04 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 14:04 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi migas
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain di luar 5 pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis BBM ilegal.

Kasus ini merupakan perkembangan dari ditemukannya rekening gendut milik seorang PNS Pemkot Batam, Kepulauan Riau, Niwen Khairiah senilai Rp 1,3 triliun.

Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, sejauh ini baru 5 tersangka yang ditahan. Terakhir polisi menangkap cukong dari kasus dugaan penyeludupan BBM ilegal bernama Ahmad Mahbub alias Abop. Pengusaha asal Kepulauan Riau itu ditangkap Sabtu malam 6 September lalu di Hotel Crown, Jakarta.

"Sementara baru 5. Nanti proses jalan terus. Itu sedang dalam proses," singkat Sutarman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Dalam kasus BBM ilegal di Batam ini, polisi telah menahan 5 tersangka. Selain AM sebagai pengusaha kapal, juga adiknya NK PNS di Kota Batam. Polri juga menahan Yusri (55), karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, tersangka Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL, kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.

Sementara dari temuan rekening senilai Rp 1,3 triliun yang dimiliki NK, PNS Kota Batam, praktik ini ditengarai sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga saat ini. Perkara ini berasal dari temuan PPATK yang dikirim ke Bareskrim kemudian dilakukan penyelidikan. Ditemukan aliran uang dalam bentuk pecahan rupiah itu masuk ke bank milik pemerintah dan bank swasta. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya