Kejagung Siap Beri Sanksi Jaksa Mogok Kerja

Tony memastikan, mogok kerja kenaikan gaji Jaksa itu berasal dari suara individu atau kelompok tertentu, bukan suara institusi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Sep 2014, 17:07 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2014, 17:07 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan akan memberi sanksi bagi jaksa yang hendak mogok kerja dan tidak hadir dalam tugas di persidangan. Namun sanksi itu belum bisa dipastikan, sebab mogok kerja para Jaksa itu baru akan digelar Kamis 11 September besok.

"Kami akan melihat dahulu perkembangan besok kayak gimana. Andai aksi itu tetap dilakukan, berarti mereka tidak mengindahkan imbauan dari pimpinan kejaksaan," ujar Kapuspenkum Tonny T Spontana, di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Tony membenarkan, kabar akan digelarnya mogok kerja sehari itu. Namun, dia memastikan mogok kerja kenaikan gaji itu berasal dari suara individu atau kelompok tertentu, bukan suara institusi Kejagung.

"Bahkan, pimpinan pusat sudah mengimbau agar aksi-aksi seperti itu dihindari. Karena institusi sudah menempuh jalur resmi untuk memperjuangkan aspirasi para jaksa untuk perbaikan tunjangan," tegas Tony.

Aksi seruan mogok kerja sidang ini sudah mulai marak dalam beberapa hari belakangan di sosial media. Salah satunya adalah melalui akun facebook Marice Butarbutar.

"Deklarasi..!!! Kami jaksa Indonesia dengan ini menyatakan keinginan kenaikan tunjangan jaksa, hal-hal mengenai besaran tunjangan jaksa diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (-PG)," demikian bunyi status akun facebook Marice Butarbutar.

Akun tersebut merinci penghasilan jaksa golongan 3C sebesar Rp 6 juta (sudah termasuk gaji, tunjangan, uang makan dan renumerasi).

"Pengeluaran angsuran bank Rp 3 juta, susu anak dan pampers Rp 3 juta, bayar listrik dan air Rp 300 ribu, belum untuk makan tiap bulan. Tragis sekali nasib jaksa, tapi Tuhan mengajarkan pantang menyerah. Harapan kita presiden akan meningkatkan tunjangan sama seperti hakim (SM)," sebut akun yang sama. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya