Wasekjen PKS: Putusan Kasasi Luthfi Hasan Ngawur

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Sep 2014, 14:45 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 14:45 WIB
Luthfi Hasan Ishaq_20140325

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). PKS pun menyayangkan putusan MA yang malah memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik LHI.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Mahfudz Siddiq menilai, putusan MA terhadap LHI, atas kasus korupsi kuota daging sapi di Kementerian Pertanian tersebut tidak substantif dari apa yang menjadi perkara.

"Menurut saya, keputusan kasasi itu ngawur, cari popularitas saja. Kalau mau dilihat perkara pokok yang sebenarnya tuduhan dan tuntutan menerima suap Rp 1 miliar  yang secara faktual uang itu belum pernah diterima," kata Mahfudz di Gedung DPR, Selasa (16/9/2014).

Menurut Ketua Komisi I DPR itu, putusan kasasi MA tersebut berbau politis dan sudah keluar dari fakta hukum. Pencabutan hak politik Luthfi juga tak masuk akal.

"Cuma kan karena banyak bumbu-bumbunya jadi mengeluarkan putusan begitu. Saya memang dari awal putusan Pengadilan  Tipikor, bumbu-bumbu itu mempengaruhi putusan hakim. Sepertinya itu juga yang mempengaruhi kasasi di MA," ujar dia.

Namun demikian, Mahfudz mengatakan, PKS hingga saat ini belum berencana akan melakukan bantuan atau pendampingan hukum kepada LHI. Hal tersebut lantaran, pihaknya sejak awal LHI ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sudah diserahkan kepada kuasa hukum LHI sendiri.

"Kalau itu sepenuhnya sudah kewenangan kuasa hukum beliau. Memang dari awal sudah di delegasikan ke tim hukum LHI sendiri, meskipun proses konsultasi tetap berjalan," tandas Mahfudz.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. LHI sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.

"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya