Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rabu 17 September 2014 malam. Penahanan 20 hari ke depan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013, senilai Rp 1,5 triliun.
Sebelum Udar dan Prawoto, jaksa penyidik telah menahan 2 tersangka lainnya yakni dari Pempov DKI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014 silam.
Namun, dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan kejagung 4 dijebloskan ke tahanan. Sedangkan, 3 tersangka lain dari pihak swasta masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Mereka adalah tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo R Pramono mengatakan pihaknya tak akan berhenti begitu saja untuk membidik tersangka lain. "(Tersangka lain), Tentu ada mengenai rekanan-rekanan," ujar Widyo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Namun, kapan penetapan tersangka baru itu, Widyo belum bisa memastikan sebab jaksa penyidik masih mendalami kasus ini. "Tunggu dulu, nanti berikutnya?" kata dia.
Sementara, tekait tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Udar, Widyo belum bisa menjelaskannya karena masih berproses. "Semua akan saling kait mengait," tegas dia.
Sementara, pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jokowi, Jaksa penyidik belum mengaitkan kasus ini kepada presiden terpilih itu. "Untuk pemeriksaan yang bersangkutan belum dikaitkan. Jaksa penyidik sudah menganggap demikian. Kita kan percaya jaksa penyidik. Nanti, penyidik bagaimana," papar Widyo.
Udar Ditahan, 3 Tersangka Korupsi TransJakarta Lain Masih Bebas
Dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan kejagung 4 dijebloskan ke tahanan. Sedangkan, 3 tersangka lain dari pihak swasta masih bebas.
diperbarui 18 Sep 2014, 16:01 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 16:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek
Penjualan NFT Naik 5 Persen di Awal Tahun 2025