Emron Pangkapi: Putusan Mahkamah PPP Belum Selesaikan Masalah

Meski Mahkamah PPP telah menelurkan putusan sela, kubu Waketum PPP Emron Pangkapi menolaknya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Sep 2014, 01:36 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2014, 01:36 WIB
ppp
Plt Ketua Umum PPP Emron Pangkapi (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Polemik di internal Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) masih terus berlanjut. Meski Mahkamah PPP telah menelurkan putusan sela, kubu Waketum PPP Emron Pangkapi menolaknya.

"Keputusan sela Mahkamah PPP belum memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan internal PPP," kata Emron dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Hal itu diungkapkan pada Rapat Pleno PPP di Balai Kartini, Jakarta. Hasil Rapat Pleno PPP juga mendesak Mahkamah PPP untuk segera menerbitkan putusan final dengan berpegangan kepada AD/ART dan pemahaman yang konstitusional atas keabsahan pemberhentian Suryadharma Ali.

Untuk menyikapi berbagai perbedaan sejak April 2014, maka DPP PPP diminta menggelar Muktamar VIII secepatnya untuk mengakhiri perbedaan.

"Jika pihak SDA dan kawan-kawan tidak menerima putusan sela Mahkamah PPP, maka Rapat Pleno PPP meminta Pengurus Harian DPP di bawah Emron dan Romarhumuziy segera mengadakan muktamar dalam waktu secepatnya," tandas Emron.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya