SK Pengangkatan Ketua PPP Sulsel Oleh SDA Dianggap Ilegal

Ketua DPW PPP Sulsel Amir Uskara menganggap SK pengangkatan Taufik Zainuddin sebagai Plt Ketua PPP Sulsel tidak punya kekuatan hukum.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Sep 2014, 04:23 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2014, 04:23 WIB
Ilustrasi PPP Retak
Ilustrasi PPP

Liputan6.com, Makassar - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulawesi Selatan Amir Uskara menganggap surat keputusan (SK) pengangkatan Taufik Zainuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PPP Sulsel tidak punya kekuatan hukum dan ilegal.

"Saya tidak perlu menanggapi pengangkatannya karena SK yang dikeluarkan oleh Suryadharma Ali itu ilegal, tidak punya kekuatan hukum," ujar Amir di Makassar, Minggu (28/9/2014).

Ia mengatakan, dirinya yang juga dipecat oleh Suryadharma Ali (SDA) beberapa waktu lalu bersama sejumlah petinggi partai lainnya itu tidaklah sah karena sebelumnya SDA telah dipecat dari partai.

"Dia (SDA) sudah dipecat dari partai dan tidak bisa lagi melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan partai karena sudah tidak menjabat lagi," tegas dia.

Amir mengaku jika polemik yang terjadi di internal partainya belum berakhir karena Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan yang salah satu poinnya adalah melarang ada aktivitas kepartaian selama polemik belum berakhir.

"Makanya kalau SDA datang ke Sulsel, khususnya di Kota Makassar secara pribadi kami terima. Tapi kalau datang dengan nama partai, maka itu ilegal atau tidak resmi karena statusnya sudah dipecat," jelasnya.

Selain Amir yang juga dipecat, sejumlah DPW yang ketuanya dipecat adalah Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta sekretaris DPW Bengkulu.

SK Plt kepada Taufik Zainuddin sendiri langsung diserahkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPP Yunus Razak yang disaksikan langsung oleh SDA. (Ant)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya