Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang akan dihadirkan berjumlah 6 orang.
"Untuk sidang hari ini, kita sudah panggil 6 saksi," kata Jaksa Penuntut Umum, Aji Susanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Aji mengatakan, seluruh surat panggilan untuk bersaksi di persidangan pembunuhan mahasiswi ini sudah dilayangkan. Tapi sampai saat ini belum diketahui berapa saksi yang hadir.
"Kita panggil 6 orang, tapi yang baru bisa hadir 1. Ya semoga bisa datang semua," lanjut Aji.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan 5 saksi, yakni kedua orangtua Ade Sara, Suroto dan Elizabeth Diana Dewayani. Dan ketiga teman Sara. Untuk hari ini, yang akan dihadirkan dari pihak kepolisian dan pihak derek.
"Saksinya 2 petugas derek dan 4 anggota kepolisian. Kita tunggu saja lah," tandas Aji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Ein)
Sidang Ade Sara, Jaksa Hadirkan Polisi dan Petugas Derek
Jaksa mendakwa 2 pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis
diperbarui 30 Sep 2014, 13:36 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 13:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Akademisi UI Sebut Bonus Demografi Tak Otomatis Hasilkan Produktivitas Tinggi
Potret Dianda Sabrina Pakai Jubah Wisuda, Berhasil Selesaikan Kuliah Meski Sempat Ragu
Cara Membayar Kafarat Sumpah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto CRO Coin 26 November 2024
Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat 4 4 3: Panduan Lengkap
VIDEO: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Satu Orang Meninggal
Deretan Mobil Hybrid Suzuki yang Mejeng di GJAW 2024
Titik Terang Restrukturisasi Waskita Karya, Kapan Suspensi Dibuka?