Jadi Tersangka Korupsi, 2 Anggota Dewan Terpilih Tetap Dilantik

Latif dan Isa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi dana investasi perusahaan daerah.

oleh Windy Phagta diperbarui 01 Okt 2014, 05:49 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 05:49 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, 2 Anggota Dewan Terpilih Tetap Dilantik
Pelantikan Anggota DPR Aceh (Antara/Ampelsa)

Liputan6.com, Aceh - Dua tersangka kasus korupsi turut dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa 30 September 2014. Kedua wakil rakyat tersebut yakni Abubakar A Latif dan Muhammad Isa. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Latif dan Isa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi dana investasi perusahaan daerah senilai Rp 5 miliar.

Terkait hal itu, Sekretaris DPR Aceh A Hamid Zein mengatakan keduanya tetap dilantik karena belum memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan

"Sejauh belum ada putusan pengadilan yang memperoleh ketentuan hukum tetap, yang bersangkutan masih tetap bisa dilakukan pengambilan sumpah dan janjinya," kata A. Hamid Zein, Rabu (1/10/2014).

Setelah 81 anggota DPR Aceh yang terpilih dilantik, prosesi tepung tawar dan pengukuhan yang dipimpin oleh Wali Nanggro Aceh Malik Mahmud pun dilakukan. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Chaidir.

Beda halnya dengan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Dia tidak akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di kementerian yang dipimpinnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, partainya saat ini juga sudah mengirim surat penangguhan ke Jero Wacik agar tidak dilantik. "Surat penangguhan sudah diterima dan beliau (Jero Wacik) mengerti dan sudah menerima penangguhan itu," ujar Nurhayati, Selasa 30 September.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya