Liputan6.com, Aceh - Dua tersangka kasus korupsi turut dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa 30 September 2014. Kedua wakil rakyat tersebut yakni Abubakar A Latif dan Muhammad Isa. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Latif dan Isa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi dana investasi perusahaan daerah senilai Rp 5 miliar.
Terkait hal itu, Sekretaris DPR Aceh A Hamid Zein mengatakan keduanya tetap dilantik karena belum memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan
"Sejauh belum ada putusan pengadilan yang memperoleh ketentuan hukum tetap, yang bersangkutan masih tetap bisa dilakukan pengambilan sumpah dan janjinya," kata A. Hamid Zein, Rabu (1/10/2014).
Setelah 81 anggota DPR Aceh yang terpilih dilantik, prosesi tepung tawar dan pengukuhan yang dipimpin oleh Wali Nanggro Aceh Malik Mahmud pun dilakukan. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Chaidir.
Beda halnya dengan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Dia tidak akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di kementerian yang dipimpinnya.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, partainya saat ini juga sudah mengirim surat penangguhan ke Jero Wacik agar tidak dilantik. "Surat penangguhan sudah diterima dan beliau (Jero Wacik) mengerti dan sudah menerima penangguhan itu," ujar Nurhayati, Selasa 30 September.
Jadi Tersangka Korupsi, 2 Anggota Dewan Terpilih Tetap Dilantik
Latif dan Isa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi dana investasi perusahaan daerah.
Diperbarui 01 Okt 2014, 05:49 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 05:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wakil PM Rusia: Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia Butuh Dukungan Regulasi dan Mata Uang Lokal
Febri Diansyah Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Disinggung Bagaimana Bisa Jadi Pengacara Hasto
Zeekr 9X Bakal Goyang Panggung Shanghai Auto Show 2025, Intip Kelengkapannya
Mengenal ETLE, Tujuan Penggunaan hingga Cara Kerjanya
Begini Cara Migrasi SIM Fisik ke eSIM Telkomsel, Bisa Lewat GraPari hingga Aplikasi MyTelkomsel
50 Contoh Usaha Menjanjikan untuk Pemula dengan Modal Kecil
Masalah Manchester United Bertambah Jelang Duel Krusial Melawan Olympique Lyon di Liga Europa
Cek Tarif Parkir IRTI Monas 2025: Mobil Lulus Uji Emisi Masih Lebih Murah!
Kota Bogor Dilanda Rentetan Gempa Bumi, Ini Rekomendasi Badan Geologi
Mantan Artis Diduga Pengedar Uang Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Telah Periksa 6 Saksi
Rumah Digeledah KPK, La Nyalla Sebut Tak Berhubungan dengan Tersangka Dana Hibah
Dugaan Korupsi SPHP, Kejari Geledah Kantor Bulog Lampung Selatan