Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera terbit dalam waktu dekat.
"Ada satu Perppu yang sudah mengatur semuanya, saya yakin dalam 1 atau 2 hari ini sudah terbit. Semalam sudah hampir (selesai) karena kami merapikan juga," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (1/10/2014).
Gamawan menambahkan, materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya 1 hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri.
Terkait uji publik kandidat calon kepala daerah, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR akan menyetujui mekanisme pilkada langsung namun dengan 10 syarat perbaikan.
9 Syarat sebelumnya telah diakomodir Kemendagri dalam draf RUU Pilkada yang memuat opsi pemilihan langsung, hanya 1 pasal mengenai uji publik yang belum dimasukkan.
Partai Demokrat menginginkan, dalam pasal uji publik tersebut kandidat calon harus memiliki sertifikat keterangan "lulus" untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan.
Namun, menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan "lulus" atau "tidak lulus". Sepanjang kandidat telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, maka dapat dicalonkan dalam pilkada.
"Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi pemerintah. Kita lihat saja nanti," ujar Mendagri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan secara langsung.
Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden meneken UU Pilkada yang telah disahkan DPR melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak di rapat paripurna. (Ant/Yus)
Mendagri: Perppu Pilkada Terbit 1 atau 2 Hari Lagi
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada akan segera terbit dalam waktu dekat.
diperbarui 02 Okt 2014, 16:08 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 16:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Malam 1 Rajab 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Tanggal di Kalender
350 Quote Pernikahan Romantis dan Penuh Makna
10 Tips Memilih Sandal untuk Kaki Lebar Agar Nyaman dan Tetap Stylish
Kumpulan Tips Menghafal dengan Cepat dan Tingkatkan Daya Ingat
Bukan Kendaraan Listrik, Ini Deretan Mobil Baru yang Meluncur Sepanjang 2024
Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bantu Distribusi Lalu Lintas saat Libur Natal
VIDEO TEASER: "Inklusivitas Toyota, Menciptakan Ruang untuk Semua"
7 Momen Penuh Haru saat Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua dengan Metode Water Birth
Tips Tes Koran: Panduan Lengkap Menghadapi Psikotes Populer
VIDEO: Awas Penipuan Tiket Pesawat Fiktif! Seorang Penumpang Gagal Terbang
Car Free Night di Malam Tahun Baru, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Permintaan Mobil Bekas Terus Naik, Simak Prospek Usaha ASLC di 2025?