Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Ormas menyebut kewenangan pembubaran ormas berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan bukan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akan tetapi pembinaan ormas sendiri masih berada di bawah Kemendagri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (10/10/2014), Front Pembela Islam (FPI) masih memiliki izin berdiri hingga tahun 2019 akan tetapi izinnya bisa dicabut apabila melanggar Undang-Undang Ormas, di antaranya melakukan tindak anarkisme.
Baca Juga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi wacana pembubaran FPI. Ahok juga menyambut baik Kapolda Metro Yaya yang memberikan rekomendasi pembubaran FPI, karena dinilai anarkis. FPI sendiri tidak pernah terdaftar di Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
Unjuk rasa FPI yang berujung bentrok terjadi pekan lalu di depan Gedung DPRD dan Balaikota DKI Jakarta. Aksinya dilatarbelakangi penolakan terhadap Ahok yang akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pasca-terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden.
Polda Metro Jaya akhirnya menahan Habib Novel, tersangka dalang aksi kerusuhan saat massa FPI berdemo di depan Gedung DPRD dan Balaikota DKI Jakarta pekan lalu.
Pria bernama Novel yang sering disebut sebagai Habib Novel digiring ke tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa sejak Rabu 8 Oktober.
Walau sempat dinyatakan sebagai buronan, Habib Novel mengaku selama ini dirinya hanya berada di Jakarta dan menyerahkan diri secara sukarela. (Yus)
Baca juga:
450 Polisi Kawal Demo FPI di Kantor Ahok
FPI Demo Lagi, Balaikota DKI Dijaga Barracuda dan Kawat Berduri
Tolak Ahok, Massa FPI Kembali Geruduk Gedung DPRD Usai Jumatan