Liputan6.com, Solo - Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan pemerkosaan ABG bernama AT. Sang raja tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polres Sukoharjo lantaran menderita stroke dan gangguan jantung.
Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu membawa surat dokter dan rekam medis tentang kesehatan PB XIII ke Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/10/2014). Surat dokter itu menyatakan Raja Solo dalam kondisi sakit. Sebab itu, PB XIII tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk keperluan pemeriksaan.
‎"Kuasa hukum datang sendiri membawa surat dari seorang dokter di Jakarta bahwa terpanggil dalam kondisi sakit. Dengan surat ini maka pemeriksaan terhadap dia pada hari ini dipastikaan tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delata Kembaren, di Solo, Jumat (10/10/2014).
Surat dokter itu akan digunakan kepolisian untuk meminta pertimbangan dokter. Pertimbangan itu untuk menentukan apakah PB XIII masih memungkinkan diperiksa pihak kepolisian. Jika mungkin dilakukan pemeriksaan, polisi akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap PB XIII.
"Tetapi kalau menurut dokter, PB XIII dalam kondisi lemah, maka akan dilakukan penundaan pemeriksaan hingga dia bisa diperiksa," jelas dia.
Kuasa hukum PB XIII Ferry Firman Nurwahyu mengungkapkan kliennya dalam kondisi sakit dan perlu istirahat. Menurutnya, PB XIII menderita penyakit stroke sejak lama, ditambah penyakit jatung. Sebab itu, PB XIII akan melakukan serangkaian tindakan medis di rumah sakit di Jakarta.
‎"Beliau ini kan terserang stroke sudah 13 tahun lebih dan tiga bulan lalu juga terkena gangguan jantung. Senin mendatang akan dilakukan operasi untuk meringankan penyakitnya," ujar Ferry.
Melihat kondisi kesehatan PB XIII, Ferry mengimbau polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum termasuk pengambilan keterangan terhadap PB XIII di rumah sakit. Kemudian aat pengambilan keterangan itu juga dilakukan di bawah sumpah agar berita acara pemeriksaan bisa digunakan pada persidangan nantinya.
"Mengingat PB XIII sedang sakit sehingga tidak harus datang di persidangan," tuturnya.
Terkait kasus ini, Ferry mengatakan sudah mempertanyakan langsung kepada PB XIII. Menurut Ferri, PB XIII menegaskan tidak kenal dengan korban AT. Sekalipun hingga tiga kali diperlihatkan wajah AT, PB keukeuh tidak mengenalnya.
"Beliau ini kan kesulitan bicara karena pernah stroke itu, jadi memang ada kendala komunikasi. Intinya ketika kami tunjukkan wajah perempuan itu, Sinuhun (PB XIII) mengaku tidak kenal," tukas Ferry.
Raja Solo Batal Diperiksa Karena Sakit
Raja Solo menderita stroke dan gangguan jantung.
diperbarui 11 Okt 2014, 02:32 WIBDiterbitkan 11 Okt 2014, 02:32 WIB
Kuasa hukum Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Saraf Kejepit di Pinggang: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Kementerian Lingkungan Hidup Rancang Rencana Aksi Penanganan Karhutla 2025
VIDEO: nflasi Melonjak Lagi Memasuki "Final Mile" Jelang Pergantian Tahun
Ciri-ciri Kingdom Protista: Mengenal Karakteristik Unik Organisme Mikroskopis
Fungsi Jantung Adalah: Mengenal Peran Vital Organ Pemompa Darah
Incar Ekspor ke Amerika Serikat, SBI Bakal Tuntaskan Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
Korea Selatan Bikin Robot 'Iron Man' untuk Bantu Pasien Lumpuh Berjalan
Jelang Libur Natal, Harga Emas Loyo
Ini Orang yang Lebih Hebat dari Ahli Ibadah Kata Nabi SAW, Buya Yahya Ungkap Golongannya
Vietnam Bakal Bangun Jalur Kereta Cepat Hanoi - Ho Chi Minh City, Diperkirakan Selesai 2035
Tips Tes Kraepelin: Panduan Lengkap Menghadapi Psikotes Populer
Mengenal Fungsi Buret dan Penggunaannya di Laboratorium