KPK Periksa Wakil Bupati Tapanuli Tengah untuk Bonaran Situmeang

KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tersangka Bupati Bonaran Situmeang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Okt 2014, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 11:45 WIB
Wajah Bupati Tapanuli Tengah Saat Lupa Minum Obat
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang batal menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang diperiksa sebagai saksi, yakni Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung.

Sukran diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran ‎Situmeang. "Ya, dia jadi saksi untuk tersangka RBS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah sekaligus dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Irham Buana Nasution dan‎ pihak swasta bernama Evelina Maria Sandra. Dalam pemeriksaan itu, kedua saksi pun diperiksa untuk Bonaran.

"Mereka juga jadi saksi untuk RBS," ucap Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di MK. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Penetapan status Bonaran sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasil gelar perkara itu ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap Pilkada Tapanuli Tengah antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tipikor. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya