Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan suap fungsi alih lahan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini penyidik memeriksa sejumlah petinggi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
Mereka yang diperiksa di antaranya Kabag Protokol Gubernur Riau Fuadlazi, Kasubag Protokol Firman, dan Fiko Tompati, Said serta Taufik. Tiga nama terakhir merupakan staf protokol dan diperiksa di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (22/10/2014).
Pantauan Liputan6.com, mereka diperiksa beberapa penyidik di ruang Catur Prasetya. Pemeriksaan berlangsung tertutup, mereka masing-masing duduk di depan penyidik.
Fiko kepada wartawan mengakui dirinya diperiksa KPK terkait kasus Annas. "Kemarin sudah disurati oleh KPK, supaya datang ke sini (SPN) sebagai saksi dari kasus Annas Maamun," ujar dia.
Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. "Ada beberapa pertanyaan tadi yang diberikan, dan saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Fiko.
Saat ditanya apa saja poin pertanyaan dari penyidik KPK, Fiko enggan berkomentar banyak. "Nggak ada yang lain, cuma terkait Gubri (Gubernur Riau) aja," papar Fiko.
Sebelumnya, penyidik menggeledah PT Duta Palma Nusantara yang terletak di belakang kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari sana, penyidik membawa sejumlah berkas.
PT Duta Palma memiliki ribuan hektare lahan di tanah ulayat kenegerian adat Kuansing. Lokasi operasi memang selalu bergejolak, dan tak jarang terjadi bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan.
Sebelumnya, Annas Maamun dan Gulat ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penangkapan berlangsung di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.
Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Ia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai Rp 3 miliar. (Yus)
Kasus Gubernur Annas Maamun, KPK Periksa Pejabat Pemprov Riau
Pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemprov Riau berlangsung tertutup. Masing-masing duduk di depan penyidik KPK.
diperbarui 22 Okt 2014, 15:18 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 15:18 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun hanya bisa tertunduk saat dihujani pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Otomotif, Panduan Lengkap Merawat dan Mengoptimalkan Kendaraan Anda
Persaingan Pilgub di Kandang Banteng Jateng 2024, Siapa yang Berpeluang Besar Memimpin?
Tips Mencicil Isi Rumah, Panduan Lengkap Mewujudkan Hunian Impian
3 Pernyataan Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Minta Pelaku Dipecat dan Dipidana
Tips Olahraga untuk Pemula, Panduan Lengkap Awali Gaya Hidup Sehat
Tips Mencerahkan Wajah Kusam, Panduan Lengkap untuk Kulit Sehat dan Bercahaya
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Kerajinan UMKM ke Amerika hingga Timur Tengah
7 Menu Diet Sederhana dengan Ikan Asin yang Lezat dan Sehat
Manfaat Hebat Bunga Telang, Dari Kontrol Gula Darah hingga Cegah Kanker
Cara Bikin Jamur Crispy yang Renyah dan Lezat, Anti Melempem
12 Arti Mimpi Berenang di Laut, Benarkah Bawa Pertanda Baik?
Cara Bikin Mie yang Lezat dan Sehat di Rumah, Begini Langkah-langkahnya