Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan suap fungsi alih lahan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini penyidik memeriksa sejumlah petinggi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
Mereka yang diperiksa di antaranya Kabag Protokol Gubernur Riau Fuadlazi, Kasubag Protokol Firman, dan Fiko Tompati, Said serta Taufik. Tiga nama terakhir merupakan staf protokol dan diperiksa di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (22/10/2014).
Pantauan Liputan6.com, mereka diperiksa beberapa penyidik di ruang Catur Prasetya. Pemeriksaan berlangsung tertutup, mereka masing-masing duduk di depan penyidik.
Fiko kepada wartawan mengakui dirinya diperiksa KPK terkait kasus Annas. "Kemarin sudah disurati oleh KPK, supaya datang ke sini (SPN) sebagai saksi dari kasus Annas Maamun," ujar dia.
Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. "Ada beberapa pertanyaan tadi yang diberikan, dan saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Fiko.
Saat ditanya apa saja poin pertanyaan dari penyidik KPK, Fiko enggan berkomentar banyak. "Nggak ada yang lain, cuma terkait Gubri (Gubernur Riau) aja," papar Fiko.
Sebelumnya, penyidik menggeledah PT Duta Palma Nusantara yang terletak di belakang kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari sana, penyidik membawa sejumlah berkas.
PT Duta Palma memiliki ribuan hektare lahan di tanah ulayat kenegerian adat Kuansing. Lokasi operasi memang selalu bergejolak, dan tak jarang terjadi bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan.
Sebelumnya, Annas Maamun dan Gulat ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penangkapan berlangsung di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.
Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Ia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai Rp 3 miliar. (Yus)
Kasus Gubernur Annas Maamun, KPK Periksa Pejabat Pemprov Riau
Pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemprov Riau berlangsung tertutup. Masing-masing duduk di depan penyidik KPK.
Diperbarui 22 Okt 2014, 15:18 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 15:18 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun hanya bisa tertunduk saat dihujani pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Senin 24 Februari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Masato Kanda jadi Presiden ke-11 Asian Development Bank
VIDEO: Panik! Prabowo Lupa Sebut Ketum NU hingga Kadin saat Peluncuran Danantara
Calvin Verdonk, Ivar Jenner, dan Pratama Arhan Raih Kemenangan, Sandy Walsh kalah Sedangkan Mees Hilgers Tidak Bermain di Klubnya
Ciri Ciri Obesitas: Kenali Tanda, Risiko Kesehatan, dan Cara Mengatasinya
Meski Alami Kekalahan dari Liverpool, Pep Guardiola Pastikan Masa Depan Man City Tetap Cerah
Kisah Sari Harahap, Guru MTS Penyandang Disabilitas yang Jadi Inspirasi Para Murid
7 Pemain yang Kurang Bersinar di Premier League, Namun Bersinar Setelah Pindah ke Liga Turki
Arti Barakallah Fii Umrik: Makna dan Penggunaan Doa Mulia Ini
Ciri Ciri Kredit Pintar Ditolak, Panduan Lengkap Pengajuan Pinjaman Online
Ciri Ciri Kujang Asli, Mengenal Warisan Budaya Sunda yang Autentik
Pesawat American Airlines ke India Dialihkan ke Italia Akibat Ancaman Bom, Mendarat Dikawal 2 Jet Tempur