Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan suap fungsi alih lahan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini penyidik memeriksa sejumlah petinggi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
Mereka yang diperiksa di antaranya Kabag Protokol Gubernur Riau Fuadlazi, Kasubag Protokol Firman, dan Fiko Tompati, Said serta Taufik. Tiga nama terakhir merupakan staf protokol dan diperiksa di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (22/10/2014).
Pantauan Liputan6.com, mereka diperiksa beberapa penyidik di ruang Catur Prasetya. Pemeriksaan berlangsung tertutup, mereka masing-masing duduk di depan penyidik.
Fiko kepada wartawan mengakui dirinya diperiksa KPK terkait kasus Annas. "Kemarin sudah disurati oleh KPK, supaya datang ke sini (SPN) sebagai saksi dari kasus Annas Maamun," ujar dia.
Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. "Ada beberapa pertanyaan tadi yang diberikan, dan saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Fiko.
Saat ditanya apa saja poin pertanyaan dari penyidik KPK, Fiko enggan berkomentar banyak. "Nggak ada yang lain, cuma terkait Gubri (Gubernur Riau) aja," papar Fiko.
Sebelumnya, penyidik menggeledah PT Duta Palma Nusantara yang terletak di belakang kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari sana, penyidik membawa sejumlah berkas.
PT Duta Palma memiliki ribuan hektare lahan di tanah ulayat kenegerian adat Kuansing. Lokasi operasi memang selalu bergejolak, dan tak jarang terjadi bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan.
Sebelumnya, Annas Maamun dan Gulat ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penangkapan berlangsung di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.
Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Ia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai Rp 3 miliar. (Yus)
Kasus Gubernur Annas Maamun, KPK Periksa Pejabat Pemprov Riau
Pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemprov Riau berlangsung tertutup. Masing-masing duduk di depan penyidik KPK.
diperbarui 22 Okt 2014, 15:18 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 15:18 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun hanya bisa tertunduk saat dihujani pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 InternasionalAhli Kimia: Israel Gunakan Bom Terlarang di Lebanon
Berita Terbaru
Sayur Putungo Jantung Pisang, Ciri Khas Kuliner Otentik di Gorontalo
Voyager 2 Masuk Mode Hemat Daya 20 Miliar Kilometer dari Bumi
Benarkah Setiap Manusia Akan Merasakan Neraka Dulu? Buya Yahya Menjawab
3 Strategi Jitu Disiapkan Bahrain untuk Hadapi Timnas Indonesia, Bidik Kemenangan Tipis
Indonesia Deflasi 5 Bulan Beruntun, Berbahayakah?
Mengungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi Kemang
2 Anak Jokowi Pecah Kongsi di Pilkada Garut 2024, Siapa Unggul?
Ekspor Tembus Rp 450 Triliun, Kelapa Sawit Jadi Contoh Sukses Hilirisasi Industri
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United