3 Aksi Konsumsi Air Ini Bisa Berujung Bui

Ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara bagi pelanggar hukum dengan melakukan pencurian air dan sambungan ilegal.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2014, 10:02 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2014, 10:02 WIB
Waspadai Konsumsi Air Anda Tergolong Ilegal
Ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara untuk para oknum yang melanggar hukum dengan melakukan pencurian air dan sambungan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Pernah melihat mobil tangki air lalu lalang di sekitar daerah Anda? Atau mungkin melihat orang mengangkut jeriken dalam jumlah banyak dan menjualnya. Jika pernah, Anda patut mengenali mobil tangki air maupun pengangkut jeriken tersebut, apakah air tersebut didapat secara resmi dan legal ataukah hasil pencurian air maupun berasal dari sambungan ilegal?

Karena bulan September lalu, Polda Metro Jaya baru saja membongkar modus baru kelompok pencurian air yang membobol saluran air PAM milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Dalam aksinya, PT DB membangun Water Treatment Plant (WTP) sebagai alibi saja. Air yang dicuri dialirkan pada wadah yang telah disediakan, kemudian air hasil curian dijual melalui truk tangki.

Kasus pencurian air tersebut pertama kali dibongkar di salah satu titik pembuatan WTP di jembatan tol Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pejagalan RT/RW 006/16 Penjaringan, Jakarta Utara. Selengkapnya: Polda Metro Jaya Melakukan Penertiban Pencurian Air di Penjaringan.

Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, perusahaan Palyja mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar per bulan dan menyebabkan terhambatnya kelangsungan layanan air bersih bagi pelanggan baik berupa kuantitas, kualitas maupun kontinuitas dan menambah tingkat kehilangav air (Non Revenue Water/NRW). Kerugian materi tersebut nyatanya juga menghambat pengembangan wilayah pelayanan dari Palyja.

Ancaman hukuman untuk para pelanggar hukum padahal cukup berat, tercantum pada UU Hukum Pidana, Perda DKI jakarta Nomor 11 Tahun 1993, dan SK Direksi PAM Jaya Nomor 72 Tahun 2014. Namun masih saja terjadi pencurian air dan pemakaian ilegal yang terjadi di masyarakat.

Contoh untuk kasus di Penjaringan, Jakarta Utara, para tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang‎ atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 95 ayat 3 sesuai yang tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman 5 tahun penjara atau bui dan denda disesuaikan dengan jumlah debit air yang dicuri.

Sebagai perusahaan penyedia air di Jakarta yang hadir sejak 1998, Palyja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik selalu menghimbau masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan bersama untuk tidak menggunakan saluran air ilegal demi mendapatkan kiriman air bersih yang berkualitas dan terjamin.

Tindakan-tindakan yang wajib diwaspadai masyarakat dan pelanggan Palyja agar tidak termasuk dalam kategori melanggar hukum:
1. Pemakaian ilegal: pemakaian air dari pipa secara tidak sah, yaitu tanpa melalui meteran air Palyja.
2. Sambungan ilegal: sambungan liar dengan cara menyambung saluran air dari pipa Palyja secara tidak sah.
3. Meteran yang diubah: melakukan perubahan meteran, baik dengan cara merusak ataupun melepas meteran air Palyja.

Selanjutnya apabila masyarakat dan pelanggan resmi Palyja melihat kejanggalan yang berhubungan dengan saluran air maupun distribusi air segera laporkan ke Palyja Call Center 24 jam (021) 2997 9999 atau SMS 0816 725952.

Ayo bersama-sama kita cegah kehilangan air!

(Adv)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya