Liputan6.com, Palembang - Berawal dari pemeriksaan terhadap kapal mogok di kawasan perairan sungai Gasing, Kabupaten Banyuasin, Kamis 31 Oktober 2014, petugas BKO Mabes Polri bersama tim Patroli Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Selatan menemukan banyaknya drum-drum minyak mentah ilegal dalam kapal yang kerap digunakan mengangkut ikan tersebut.
Bahkan dari data yang diperoleh, 35 ton minyak mentah ilegal ini diduga milik salah satu oknum TNI Angkatan Laut.
Temuan minyak mentah ilegal ini diangkut dari Kecamatan Babatoman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kapal yang mengangkut dengan merk KM Jaya Sakti -7 GT. 34 No 929 / PPe ternyata telah dimodifikasi untuk mengangkut minyak.
Menurut penuturan nakhoda Kapal, Ribut Wahidi alias Edi (27), dirinya mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Salim yang mengaku sebagai koordinator kapal tersebut.
"Salim bilang bahwa kapal ini punya anggota TNI AL bernama Slamet Subandi. Karena itu saya mau membawanya, tapi saya tidak tahu kalau isinya minyak mentah ilegal. Baru tahu setelah melihat ada tiga truck pengangkut minyak mengisi kapal ini di Dermaga Gasing. Saya kira ini kapal ikan, tidak tahunya minyak," kata Edi kepada Liputan6.com, Jumat 31 Oktober 2014.
Dari Salim, ia dijanjikan akan mendapatkan upah menakhodai kapal sebesar Rp 5 juta setelah berhasil membawa kapal ke Batam.
Ditambahkan Fitriadi (26), Anak Buah Kapal (ABK) itu mengatakan mereka ditangkap petugas patroli BKO Mabes Polri bersama Polair Polda Sumsel saat mesin kapal mereka tiba-tiba mati.
"Mesinnya mogok, tak lama itu ada petugas yang datang dan melihat isi kapal. Saat mereka melihat bawaan kapal, kami langsung ditangkap," urai Fitriadi.
Sementara itu, Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Denni Hariadi mengatakan, nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka dan empat Anak Buah Kapal (ABK) menjadi saksi.
"Minyak ini akan dibawa menuju Batam. Di sana akan dilakukan transit dan dikirim ke Singapura. Kita belum tahu siapa pemiliknya, masih akan diselidiki lagi. Untuk nakhoda, kita kenakan Pasal 53 Undang-Undang (UU) Migas dan Pasal 480 KUHP," ucap Denni.
35 Ton Minyak Mentah Ilegal Diamankan Polda Sumsel
35 Ton minyak mentah ilegal ini diduga milik salah satu oknum TNI Angkatan Laut.
Diperbarui 01 Nov 2014, 07:25 WIBDiterbitkan 01 Nov 2014, 07:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap