Menteri Yuddy Dukung Ahok Wajibkan Lurah Laporkan Harta Kekayaan

"Ini supaya masyarakat tidak hanya menyoroti kepala daerah, sekda, kadis-nya saja," kata Menteri Yuddy Chrisnandi usai bertemu Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Nov 2014, 15:03 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 15:03 WIB
Yuddy Chrisnadi
Yuddy Chrisnadi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mendukung kebijakan baru Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Yakni kebijakan agar seluruh pejabat Pemprov DKI, mulai dari lurah dan pejabat eselon terendah untuk melaporkan harta kekayaannya.

Selama ini kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK hanya dibebankan kepada pejabat eselon II setingkat kepala dinas ke atas saja.

"Ini supaya masyarakat tidak hanya menyoroti kepala daerah, sekda, kadis-nya saja. Tapi jajaran bawahnya juga harus diawasi dan bersih," kata Yuddy usai menemui Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (3/11/2014).

Artinya, lanjut dia, zona integritas aparatur negara yang bebas korupsi menjadi lebih luas. Masyarakat tidak hanya terus menyalahkan pimpinannya, tetapi juga bisa mengawal staf di bawah.

"Zona integritas diperluas. Kita dukung sepenuhnya," jelas Yuddy.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyetujui permintaan Ahok agar pejabat eselon IV setingkat lurah mulai melaporkan kekayaannya kepada KPK.

"Yang pasti KPK mendukung semua program pemberantasan korupsi di Pemprov DKI. Kita akan melaporkan siapa pun mau jadi pejabat eselon di DKI harus membuat LHKPN," kata Ahok di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Nantinya LHKPN para pejabat Pemprov DKI itu akan ditampilkan dalam sebuah website. Sehingga warga dapat mengecek harta kekayaannya pejabat tersebut. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi gaya hidup lurah dan camatnya dan pejabat tinggi lain.

"Karena lurah camat kan sebagai front terdepan," kata Ahok.

Apabila mereka menolak melaporkan harta kekayaannya, pejabat itu akan langsung dicopot dan distafkan. Ahok menegaskan, pejabat yang menolak itu tak diperbolehkan duduk di jabatan eselon. (Sss)

 
 
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya