Jual Amunisi dan Senjata, Anggota Polisi Papua Dipecat

Dalam keterangannya, Tanggap mengaku mendapat amunisi dari anggota Koramil Kurima, AW.

oleh Katharina Janur diperbarui 11 Nov 2014, 04:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 04:30 WIB
Jual Amunisi dan Senjata, Anggota Polisi Papua Dipecat
Dalam keterangannya, Tanggap mengaku mendapat amunisi dari anggota Koramil Kurima, AW. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Anggota polisi Polsek Nduga, Papua Briptu Tanggap Jikwa dipecat dari kesatuannya. Ia terbukti melakukan penjualan amunisi dan senjata kepada kelompok kriminal bersenjata pimpinan Puron Wenda yang bermarkas di Kabupaten Lanny Jaya.

Tanggap Jikwa menjalani sidang kode etik secara maraton di Polda Papua. Sidang hanya dilakukan selama sehari, mulai dari dakwaan hingga pembacaan putusan.

Dalam sidang kode etik ini, Tanggam sebagai terduga pelanggar yang menjual amunisi dan senjata kepada kelompok kriminal bersenjata, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf n Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 6 huruf c dan e Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ketua Komisi Kode Etik Kompol Irwan Sunuddin menyebutkan, Tanggap mengakui perbuatannya yakni menjual amunisi kepada kelompok bersenjata dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.

Tanggap yang masuk kepolisian pada 2008 melalui program Bintara polisi Otsus di Papua, juga tak menyangkal bahwa pernah melakukan 3 pelanggaran kode etik sepanjang 2011-2013. Di antaranya pada 2011, diproses sidang kode etik karena lalai menjalankan tugas hingga tahanan lari dari dalam sel.

Kemudian pada 2013 diproses sidang kode etik karena mabuk dan melakukan pemukulan terhadap sesama anggota polisi, serta penyalahgunaan senjata api. Pada 2014, Tanggap juga melakukan penganiayaan dan pemukulan warga sipil Man Redi Pagawak.

"Selain menghilangkan senjata, terduga pelanggar juga menjual amunisi kepada kelompok bersenjata. Komisi sependapat dengan penuntut, akibat mabuk-mabukan, terduga pelanggar menghilangkan senjata api dan menjual amunisi kepada kelompok bersenjata," kata Irwan dalam sidang putusan sore tadi, Senin (10/11/2014).

"Pelanggaran terduga pelanggar dapat dibuktikan. Sanksi rekomendasi Pemberhentian Tetap sebagai anggota Polri," tegas dia.

Fakta dipersidangan terungkap bahwa Tanggap terbukti melakukan penjualan amunisi kepada Rambo Tolikara, sebanyak 17 butir dan dijual seharga Rp 2,5 juta. Kemudian kepada Rambo Wonda menjual 2 buah megazen seharga Rp 1 juta.

Dalam keterangan di sidang kode etik itu, Tanggap mengaku motivasinya menjual senjata dan amunisi kepada kelompok tersebut, adalah untuk mencari tahu keberadaan senjata api (senpi) laras pendek miliknya yang hilang dalam kecelakaan lalu lantas pada 2011 lalu.

"Saya berpikir dengan saya menjual amunisi kepada kelompok tersebut, mereka (kelompok bersenjata) pasti memberitahukan kepada dirinya di mana senpi miliknya berada dan saya juga berharap mereka mengembalikan senjata saya itu yang katanya sudah berada di Puncak Jaya. Tapi sejak April, saya masuk ke dalam kelompok ini, saya sudah salah jalan dan malahan terhalang oleh kelompok ini," klaim Tanggap.

Dalam keterangannya, Tanggap juga mengaku mendapatkan amunisi yang diduga dari oknum anggota Koramil Kurima, AW. "Amunisi yang ditemukan di rumah saya sebanyak 231 amunisi untuk senjata SS1 itu juga atas bantuan tentara," beber dia.

Briptu Tanggap Jikwa ditangkap bersama 6 anggota kelompok bersenjata, saat  tengah melakukan transaksi pembelian peluru di salah satu hotel di Wamena, Papua, Minggu 26 Oktober lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya