Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga kini belum juga dilaksanakan. Ahok sendiri saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan mengupayakan secepatnya agar pelantikan itu bisa dilakukan.
"Kami membuat 2 surat yang ditandatangani oleh Dirjen kami yang intinya, plt (pelaksana tugas) gubernur itu tidak boleh lama-lama karena akan mengganggu proses pengambilan keputusan politik di pemerintahan, kata Tjahjo di kantor redaksi Liputan6.com, Senayan, Jakarta Pusat, yang ditulis Selasa (11/11/2014).
Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar. Ditambah, lanjutnya, Keppres pengangkatan Ahok sebagai Plt pun telah dikeluarkan.
"Kami minta ke DPRD untuk memanggil Ahok untuk pelantikan. Ahok disarankan membuat surat untuk dilantik. soal ada fraksi yang tidak setuju mari dimusyawarahkan, didialogkan," pinta dia.
Terkait komentar Ahok yang menyatakan hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk posisi Wakil Gubernur (Wagub), Tjahjo mengingatkan bahwa partai politik juga ikut berperan sehingga Ahok terpilih menjadi Wagub bahkan hingga jadi Plt. "Perlu diingat Pak Ahok bisa jadi Wagub sampai jadi Plt itu juga peran partai politik yang mengusung dia adalah parpol. Soal dia sekarang keluar dari parpol yang mengusungnya itu urusan pribadi," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Ahok sempat melontarkan pernyataan bahwa hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk mengisi posisi Wagub yang dia tinggalkan.
"Yang nentukan wakil itu saya, santai aja. Sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Pak Jokowi balik, ini nggak balik lagi," kata Ahok di kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
Ahok berani mengungkapkan hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2014, Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.
Perppu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. (Mut)
Mendagri Minta DPRD DKI Segera Lantik Ahok
Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keppres pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar.
diperbarui 11 Nov 2014, 16:10 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 16:10 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) blusukan ke areal PKL di IRTI Monas, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Sikap yang Bisa Membuat Pria Menjauh dalam Hubungan
Definisi Teknik Pembelajaran, Jenis, Manfaat, hingga Perkembangannya
Lebah Ganggu Rencana Meta Bangun Data Center AI Berbasis Nuklir, Kok Bisa?
Bacaan Niat Sholat Tarawih Berjamaah dan Tata Cara Pelaksanaannya di Bulan Ramadhan
Ingin Tahu Siapa Jodohmu? Jawabannya Ada dalam QS. An-Nur: 26
Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Prabowo? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Trump Menang Pilpres, Presiden AS Joe Biden Minta Warga Turunkan Suhu Politik
Pangeran William Sebut 2024 Tahun Terberatnya dalam Hidup karena Diagnosis Kanker Raja Charles III dan Kate Middleton
Intip Trik Rahasia Membuat Keripik Bayam Tanpa Minyak
Sinopsis Wrong Place: Aksi Menegangkan Bruce Willis, Wajib Tonton di Vidio
Aksi Solidaritas, Sido Muncul Berikan Bantuan Rp350 Juta untuk Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Tepo Seliro adalah Sikap Tenggang Rasa dan Empati, Begini Penerapannya dalam Kehidupan