Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga kini belum juga dilaksanakan. Ahok sendiri saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan mengupayakan secepatnya agar pelantikan itu bisa dilakukan.
"Kami membuat 2 surat yang ditandatangani oleh Dirjen kami yang intinya, plt (pelaksana tugas) gubernur itu tidak boleh lama-lama karena akan mengganggu proses pengambilan keputusan politik di pemerintahan, kata Tjahjo di kantor redaksi Liputan6.com, Senayan, Jakarta Pusat, yang ditulis Selasa (11/11/2014).
Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar. Ditambah, lanjutnya, Keppres pengangkatan Ahok sebagai Plt pun telah dikeluarkan.
"Kami minta ke DPRD untuk memanggil Ahok untuk pelantikan. Ahok disarankan membuat surat untuk dilantik. soal ada fraksi yang tidak setuju mari dimusyawarahkan, didialogkan," pinta dia.
Terkait komentar Ahok yang menyatakan hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk posisi Wakil Gubernur (Wagub), Tjahjo mengingatkan bahwa partai politik juga ikut berperan sehingga Ahok terpilih menjadi Wagub bahkan hingga jadi Plt. "Perlu diingat Pak Ahok bisa jadi Wagub sampai jadi Plt itu juga peran partai politik yang mengusung dia adalah parpol. Soal dia sekarang keluar dari parpol yang mengusungnya itu urusan pribadi," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Ahok sempat melontarkan pernyataan bahwa hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk mengisi posisi Wagub yang dia tinggalkan.
"Yang nentukan wakil itu saya, santai aja. Sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Pak Jokowi balik, ini nggak balik lagi," kata Ahok di kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
Ahok berani mengungkapkan hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2014, Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.
Perppu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. (Mut)
Mendagri Minta DPRD DKI Segera Lantik Ahok
Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keppres pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar.
diperbarui 11 Nov 2014, 16:10 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 16:10 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) blusukan ke areal PKL di IRTI Monas, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tiket Pelni Tak Kena PPN 12%
Tak Terima Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
2024 Jadi Tahun Terpanas dalam Sejarah, Suhu Global Melampaui 1,5 Derajat Celsius
Nelayan Sebut Pagar Laut Tangerang Dibangun Swadaya Buat Cegah Abrasi
Perbedaan Rapak dan Cerai, Begini Proses Pengajuan yang Benar
Viral Tenda Hajatan Menutup Jalan di Depok, Dishub hingga Satpol PP Minta Dibongkar
Apa Itu Penyakit Lupus: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa itu Gengsi: Memahami Makna dan Dampaknya dalam Kehidupan
Pasar Furnitur Indonesia yang Belum Matang, Optimisme IKEA di Tengah Perubahan
Museum Monumen Diponegoro Sasana Wiratama, Jejak Pangeran Diponegoro di Tegalrejo
Kate Middleton Ulang Tahun, Raja Charles III Bela-belain Ubah Drastis Jadwal Pangeran William
Manchester United Temukan Alternatif Striker Murah Meriah, Bisa Diangkut Gratis di Musim Panas 2025