Jaksa Geledah Rumah Mantan Kadishub Terkait Korupsi Transjakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tonny T Spontana mengatakan ada 3 tempat yang digeledah oleh jaksa penyidik.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Nov 2014, 15:03 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 15:03 WIB
Udar Pristono
Udar Pristono (Mantan Kadishub DKI Jakarta) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus melakukan pengeledahan ke sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun yang menjerat bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tonny T Spontana mengatakan ada 3 tempat yang akan digeledah oleh jaksa penyidik diantaranya rumah para tersangka. Namun Toni tak menjelaskan milik rumah para tersangka yang dimaksud.

"Hari ini tim jaksa penyidik kasus transjakarta melakukan pengeledahan ke rumah tersangka Komplek Liga Mas Blok F/6 Rt 08/04 Kelurahan Duren 3 Pancoran Jakarta Selatan," kata Toni di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Setelah itu, jaksa penyidik melakukan pengeledahan 2 rumah tersangka. Pertama di Jalan Wijaya IX No 14 Rt 01/04, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah itu penggeledahan dilakukan ke rumah tersangka lainnya di Cipinang Elok 1 Blok N Rt 05/10 Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu dari sumber yang enggan disebutkan namanya, jaksa penyidik melakukan pengeledahan di rumah tersangka Udar di Pancoran. Namun sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan di apartemen milik Udar.

"Sebelum ke Pancoran, sekarang penyidik melakukan pengeledahan di apartemen milik Udar di Kota Casablanca," ucap sumber itu.

Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu. Selain dia, jaksa juga menahan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus. Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014 silam.

Sedangkan, 3 tersangka lain dari pihak swasta masih bebas berkeliaran menghirup udara segar. Mereka adalah tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya