Kasus Frekuensi 3G, 2 Tersangka Korporasi Siap Disidang

Tony menjelaskan,, berkas ke-3 tersangka saat ini telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli.

oleh Edward Panggabean diperbarui 14 Nov 2014, 11:32 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 11:32 WIB
Kantor Indosat

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara dua perusahaan (korporasi), PT Indosat tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), ke pengadilan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G.

"Terhadap tersangka korporasi berkas perkara segera ke (jaksa) penuntut," kata Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Tony menjelaskan, berkas 3 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli. Tiga  tersangka itu, dua di antaranya perusahaan yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), dan satu lagi mantan direktur utama Indosat, Johnny Swandi Sjam.

"Penyidik sudah memperoleh keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dan segera meningkatkan ke tahap II dari penyidik ke penuntut untuk selanjutnya ke pengadilan," papar dia.

Namun, kapan waktu pelimpahan tahap 2 itu, Tonny belum bisa menyebutkan secara pasti. " (yang) Terpenting tim segera mempercepat pelimpahan perkara para tersangka korporasi itu. Tunggu saja," ucap Tony.

Dua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2013, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dijabat Andhi Nirwanto, yang sekarang menjadi Wakil Jaksa Agung. Penetapan status tersangka terhadap korporasi itu dalam upaya menggembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kedua perusahaan itu dikenai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 diduga tidak mengikuti tender, namun memakai jaringan 3G untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat.

Karena itu, Kejagung menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.

Dengan bergulirnya kasus ini, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Namun setelah 4 kali dilakukan pertemuan untuk membayar ganti rugi sebagai kewajiban atas putusan Mahkamah Agung, perusahaan telekomunikasi milik asing itu urung membayarnya. Jaksa pun geram dan segera mengambil langkah untuk merampas aset perusahaan tersebut. (Sun)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya