Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara dua perusahaan (korporasi), PTÂ Indosat tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), ke pengadilan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G.
"Terhadap tersangka korporasi berkas perkara segera ke (jaksa) penuntut," kata Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Tony menjelaskan, berkas 3 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli. Tiga tersangka itu, dua di antaranya perusahaan yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), dan satu lagi mantan direktur utama Indosat, Johnny Swandi Sjam.
"Penyidik sudah memperoleh keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dan segera meningkatkan ke tahap II dari penyidik ke penuntut untuk selanjutnya ke pengadilan," papar dia.
Namun, kapan waktu pelimpahan tahap 2 itu, Tonny belum bisa menyebutkan secara pasti. " (yang) Terpenting tim segera mempercepat pelimpahan perkara para tersangka korporasi itu. Tunggu saja," ucap Tony.
Dua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2013, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dijabat Andhi Nirwanto, yang sekarang menjadi Wakil Jaksa Agung. Penetapan status tersangka terhadap korporasi itu dalam upaya menggembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kedua perusahaan itu dikenai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 diduga tidak mengikuti tender, namun memakai jaringan 3G untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat.
Karena itu, Kejagung menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.
Dengan bergulirnya kasus ini, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Namun setelah 4 kali dilakukan pertemuan untuk membayar ganti rugi sebagai kewajiban atas putusan Mahkamah Agung, perusahaan telekomunikasi milik asing itu urung membayarnya. Jaksa pun geram dan segera mengambil langkah untuk merampas aset perusahaan tersebut. (Sun)
Kasus Frekuensi 3G, 2 Tersangka Korporasi Siap Disidang
Tony menjelaskan,, berkas ke-3 tersangka saat ini telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli.
diperbarui 14 Nov 2014, 11:32 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 11:32 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Ribuan Warga Antusias Berburu Tiket Kereta Api Murah di KAI Expo 2024
BFI Finance Pede Nilai Aset Capai Rp 26 Triliun di Akhir 2024
Rayakan Keberagaman Budaya, Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Kebangsaan Bertema 'Kembang Setaman Harmoni Nusantara'
Layani Penonton Aquabike Championship 2024, ASDP Kerahkan 2 Kapal di Danau Toba
Cara Menghidupkan Laptop dengan Benar: Panduan Lengkap
Pramono Anung soal Tata Kota: Tak Mungkin Sim Salabim
Pramono Anung Ungkap Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Debat Pamungkas Pilkada Jakarta
Hadir di Kota Medan, Hasto Kristiyanto Bahas soal Sikap Kesatria sampai Kesetiaan
Ibu Negara Brasil Janja Lula da Silva Mengumpat ke Elon Musk di Acara G20
MenEkraf Teuku Riefky Ajak Santri Perangi Judi Online dan Kemiskinan Lewat Konten Kreatif
Cara Menghilangkan Bau Ompol di Kasur: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Penumpang Kapal ASDP Naik 12,7% di Danau Toba, Imbas Kejuaraan Aquabike Jetski