Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara dua perusahaan (korporasi), PT Indosat tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), ke pengadilan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G.
"Terhadap tersangka korporasi berkas perkara segera ke (jaksa) penuntut," kata Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Tony menjelaskan, berkas 3 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli. Tiga tersangka itu, dua di antaranya perusahaan yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), dan satu lagi mantan direktur utama Indosat, Johnny Swandi Sjam.
"Penyidik sudah memperoleh keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dan segera meningkatkan ke tahap II dari penyidik ke penuntut untuk selanjutnya ke pengadilan," papar dia.
Namun, kapan waktu pelimpahan tahap 2 itu, Tonny belum bisa menyebutkan secara pasti. " (yang) Terpenting tim segera mempercepat pelimpahan perkara para tersangka korporasi itu. Tunggu saja," ucap Tony.
Dua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2013, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dijabat Andhi Nirwanto, yang sekarang menjadi Wakil Jaksa Agung. Penetapan status tersangka terhadap korporasi itu dalam upaya menggembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kedua perusahaan itu dikenai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 diduga tidak mengikuti tender, namun memakai jaringan 3G untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat.
Karena itu, Kejagung menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.
Dengan bergulirnya kasus ini, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Namun setelah 4 kali dilakukan pertemuan untuk membayar ganti rugi sebagai kewajiban atas putusan Mahkamah Agung, perusahaan telekomunikasi milik asing itu urung membayarnya. Jaksa pun geram dan segera mengambil langkah untuk merampas aset perusahaan tersebut. (Sun)
Kasus Frekuensi 3G, 2 Tersangka Korporasi Siap Disidang
Tony menjelaskan,, berkas ke-3 tersangka saat ini telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli.
Diperbarui 14 Nov 2014, 11:32 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 11:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wagub Rano Karno Minta Alat Berat Pengendali Banjir Jakarta Dipasangi Tracking
Diluncurkan Besok, Danantara jadi Instrumen Indonesia Naikkan Daya Saing Ekonomi
50 Ide Menu Sahur yang Simpel dan Mengenyangkan, Tanpa Repot
Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
Arti Mimpi Menusuk Orang dengan Pisau, Mulai dari Cemas Berlebih sampai Dampak Konten Kekerasan
PSSI Ganti Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Mimpi Mengumpulkan Telur Bebek yang Banyak, Jadi Simbol Keberuntungan
Apa Arti Mimpi Hamil dalam Islam? Berikut Tafsir dan Penjelasan Lengkapnya
Mimpi Tentang Rambut Pendek Menurut Islam, Begini Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Digigit Ikan, Berikut Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
TKDN Mitsubishi XForce 80 Persen, Menteri UMKM: Dukungan UMKM Semakin Besar
Memanfaatkan Platform Digital untuk Ibadah Lebih Maksimal di Ramadan 2025