Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara dua perusahaan (korporasi), PT Indosat tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), ke pengadilan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G.
"Terhadap tersangka korporasi berkas perkara segera ke (jaksa) penuntut," kata Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Tony menjelaskan, berkas 3 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli. Tiga tersangka itu, dua di antaranya perusahaan yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), dan satu lagi mantan direktur utama Indosat, Johnny Swandi Sjam.
"Penyidik sudah memperoleh keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dan segera meningkatkan ke tahap II dari penyidik ke penuntut untuk selanjutnya ke pengadilan," papar dia.
Namun, kapan waktu pelimpahan tahap 2 itu, Tonny belum bisa menyebutkan secara pasti. " (yang) Terpenting tim segera mempercepat pelimpahan perkara para tersangka korporasi itu. Tunggu saja," ucap Tony.
Dua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2013, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dijabat Andhi Nirwanto, yang sekarang menjadi Wakil Jaksa Agung. Penetapan status tersangka terhadap korporasi itu dalam upaya menggembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kedua perusahaan itu dikenai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 diduga tidak mengikuti tender, namun memakai jaringan 3G untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat.
Karena itu, Kejagung menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.
Dengan bergulirnya kasus ini, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Namun setelah 4 kali dilakukan pertemuan untuk membayar ganti rugi sebagai kewajiban atas putusan Mahkamah Agung, perusahaan telekomunikasi milik asing itu urung membayarnya. Jaksa pun geram dan segera mengambil langkah untuk merampas aset perusahaan tersebut. (Sun)
Kasus Frekuensi 3G, 2 Tersangka Korporasi Siap Disidang
Tony menjelaskan,, berkas ke-3 tersangka saat ini telah memasuki tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli.
Diperbarui 14 Nov 2014, 11:32 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 11:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja Pekan Depan, Bahas Apa?
Klub-Klub Liga Italia Bisa Jadi Dewa Penolong Manchester United di Summer 2025
Arti Mimpi Uang Koin 500: Simbol Kekayaan atau Pesan Tersembunyi?
Resor di Pegunungan Ini Pasang Puluhan Eskalator, Pengalaman Mendaki Tanpa Rasa Sakit
Strategi Bertahan di Tengah Badai Tarif, Ini Rekomendasi Investasi Kuartal II 2025
Intip, Daya Tarik Statue 4 Heroes Destinasi Wisata Pencinta Action Figur di Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup Dukung Bali Larang Penjualan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Zikri Daulay Akui Kehadiran Eza Gionino di Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah Memberi Warna Baru
Kerja Baru 4 Hari, Barang Majikan Langsung Digasak
Sekjen HIPMI Bongkar Latar Belakang Bahlil Sebagai Pengusaha Sukses: Sejak Dulu Sudah Naik Jet Pribadi
Hasil Liga Italia Serie A Udinese vs AC Milan: Rossoneri Gilas Zebrette 4-0
Top 3 Islami: Kisah Perjalanan Spiritual Titiek Puspa dan Pengaruh Ustadz Jefri Al Buchori