Interupsi Ceu Popong Terkait BBM Naik di Paripurna Tak Digubris

Ceu Popong pun menyampaikan permohonan maafnya, karena menanyakan perihal di luar agenda rapat.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 18 Nov 2014, 17:58 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 17:58 WIB
Aksi Anarkis Anggota DPR Baru di Sidang Paripurna
Anggota DPR memprotes pimpinan sidang sementara Popong Otje Djundjunan (kiri) dan Ade Rezki Pratama (dua kiri), Jakarta, (1/10/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Di sela-sela penyampaian nama-nama untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari masing-masing fraksi dalam rapat paripurna sore ini, politisi Partai Golkar Otje Popong Djundjunan atau Ceu Popong mengajukan interupsi, terkait kenaikan harga BBM besubsidi.

"Interupsi pimpinan, apakah sebelum diumumkan pemerintah ada pemberitahuan kenaikan BBM kepada DPR RI?" tanya Ceu Popong di ruang sidang Paripurna, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Jika memang ada, kata Ceu Popong, dirinya mempertanyakan kapan surat pemberitahuan tersebut disampaikan. Jika tak ada, dirinya juga menanyakan perlu tidak nya pemerintah memberitahukan DPR sebelum mengumumkan kenaikan harga BBM.

"Kalau tidak ada, apa perlu disampaikan? Karena (pemerintahan) dulu selalu ada pemberitahuan. Apa saya yang kuper atau ada aturan baru?" tanya dia.

Ceu Popong pun menyampaikan permohonan maafnya, karena menanyakan perihal di luar agenda rapat. "Maaf kalau ini di luar agenda. Tapi karena hingga hari ini tak kunjung ada forum terkait ini, maka saya tanyakan dalam paripurna ini," ucap dia.

Namun, interupsi Ceu Popong justru disela dengan interupsi lain. Pimpinan sidang kemudian mempersilakan fraksi lainnya menyampaikan pandangan terkait hal itu. Namun fraksi-fraksi lain tak memberi pandangan dan kembali membahas waktu penyerahan AKD dari PDIP, PKB dan Partai Hanura yang saat ini belum lengkap.

Tak Perlu Konsultasi

Presiden Joko Wododo atau Jokowi telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Senin malam 17 November. Namun sebelum pengumuman tersebut, pemerintah disebut-sebut tidak memberitahukan atau berkonsultasi kepada DPR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya menjelaskan terkait hal ini. "Dalam APBN-P tidak ada satu pasal pun yang mengungkapkan bahwa pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR dengan konteks pengalihan subsidi," ujar Bambang di Istana Merdeka saat mendampingi Presiden Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Senin 17 November.

Bambang mengungkapkan, penghematan yang bisa dilakukan pemerintah dengan menaikkan harga BBM Subsidi mencapai ratusan triliun. Penghematan tersebut akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada yang tak mampu dan juga pembangunan infrastruktur.

"Belum ada hitungan yang tepat, tetapi penghematannya bisa mencapai lebih dari Rp 100 triliun," jelas Bambang. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya