Rumah Eks Kadishub DKI Udar Pristono di Tangerang Disita Kejagung

Penyidik tak berhenti menyita aset Udar Pristono di Tangerang. Masih banyak aset yang akan diselidiki dan ada kemungkinan

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Nov 2014, 18:07 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 18:07 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Kini Rumah Udar yang berada di Cluster Kebayoran Essences Blok KE/E 06, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan ikut disita.

Sebanyak 2 mobil penyidik Kejagung, tiba di rumah mewah dua lantai itu untuk menyita dan menyegel, Selasa (18/11/2014).

"Rumah di Kebayoran Residences ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi bus Transjakarta," ujar penyidik Kejagung Victor Antonius di lokasi penyitaan.

"Ini merupakan aset ke 4 yang kita sita, sebelumnya kita menyita 2 unit rumah dan sejumlah uang tunai," imbuh Victor.

Menurut dia, penyidik tak berhenti menyita aset Udar di Tangerang. Masih banyak aset Udar Pristono yang akan diselidiki dan ada kemungkinan disegel.

Sementara itu, bagian legal Bintaro Jaya, Fakhrulian yang mendampingi Kejagung selama proses penyegelan mengatakan, rumah tersebut memiliki harga Rp 2,4 miliar. "Dibeli pada tahun 2012, waktu itu pembeliannya secara cash bertahap," kata Fakhrulian.

Dia menjelaskan, awal perjanjian dibayar 12 kali, ternyata 7 kali bayar sudah lunas. Bangunan rumah cluster bergaya minimalis yang disita penyidik Kejagung, memiliki luas 288 meter persegi, mengatasnamakan anak tersangka Udar, Aldi.

"Iya, itu nama anaknya," tandas Fakhrulian.

Sementara itu, petugas Kejagung langsung memasang tulisan 'Bangunan Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI'. Kemudian dipasang pula garis dilarang masuk di depan pintu masuk.

Pada Rabu 12 November, jaksa penyidik melakukan pengeledahan di 2 lokasi yakni rumah di Kompleks Liga Mas Pancoran dan Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta Selatan. "Hasilnya jaksa penyidik menyita 2 unit (kamar) Apartemen di Kuningan," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Kamis 13 November.

Tony menjelaskan, selain menyita 2 unit kamar di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca Jakarta Selatan, tim penyidik juga menggeledah aset di Komplek Liga Mas dan menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam.

"Sedangkan pengeledahan di kompek Liga Mas penyidik menyita 3 unit handphone, serta berbagai dokumen lain. Dokumen-dokumen itu berupa akta jual beli, dan beberapa lembar KTP," tandas Tony.

Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu terkait korupsi Transjakarta. Selain dia, jaksa juga menahan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus. Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya