Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jl Wijaya 1X no 14 RT 1/4 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengeledahan ini terkait kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta itu.
"‎Tim pidana khusus baru berangkat lagi, geledah rumah Udar terkait TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Tony mengatakan, penyidik menjadwalkan penggeledahan tempat tersebut pada Rabu 12 November. Namun, upaya itu urung dilakukan lantaran telah larut malam. "Hari ini tim penyidik lanjut lagi geledah rumah Udar," ujar dia.
Pada Rabu 12 November, jaksa penyidik melakukan pengeledahan di 2 lokasi yakni rumah di Kompleks Liga Mas Pancoran dan Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta Selatan.
"Hasilnya jaksa penyidik menyita 2 unit (kamar) Apartemen di Kuningan," ujar Tony.
Tony menjelaskan, selain menyita 2 unit kamar di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca Jakarta Selatan, tim penyidik juga menggeledah aset di Komplek Liga Mas dan menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam.
"Sedangkan pengeledahan di kompek Liga Mas penyidik menyita 3 unit handphone, serta berbagai dokumen lain. Dokumen-dokumen itu berupa akta jual beli, dan beberapa lembar KTP," tandas Tony.
Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu terkait korupsi Transjakarta. Selain dia, jaksa juga menahan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus. Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014 silam. (Yus)
Jaksa Kembali Geledah Rumah Eks Kadishub Udar Pristono
Kejagung menyita 2 unit kamar di apartemen Udar Pristono di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta.
diperbarui 13 Nov 2014, 16:22 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 16:22 WIB
Udar Pristono memberikan keterangan terkait kapasitasnya sebagai Kadishub DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Seyito Luhu di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Miftahu
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru