Polda Metro Segera Limpahkan Laporan FPI Soal Ahok ke Mabes Polri

Polda Metro bakal melimpahkan laporan FPI terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Ahok ke Mabes Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Nov 2014, 19:08 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 19:08 WIB
Surat FPI Laporkan Ahok Diterima Polda Metro Jaya
FPI laporkan Ahok terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 KUHP dan dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya dipastikan bakal melimpahkan laporan Front Pembela Islam (FPI) terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait pernyataan kebencian dan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan dalam waktu dekat penyidik dari Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut.

"Untuk laporan FPI ke Ahok itu dilimpahkan ke Bareskrim. Hari ini sedang dibuat suratnya. Kalau tidak hari ini, besok," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Mengenai pelimpahan laporan, Rikwanto menjelaskan hal itu berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Polri yang menyatakan laporan yang menyangkut anggota DPD, DPR, dan kepala daerah ditangani langsung oleh Polri. "Itu yang menangani Mabes," ucap dia.

Pada Rabu 12 November 2014, FPI melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan pelaporan tersebut dilatarbelakangi munculnya pernyataan Ahok yang mengomentari unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ) termasuk di dalamnya adalah ormas FPI pada saat demonstrasi 11 November 2014 di Balaikota Jakarta.

"Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang macam terlibat, salah satunya adalah FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI," kata Sugito. (Ado/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya