Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PPP versi Muktamar di Surabaya Oktober 2014 lalu itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pria yang karib disapa Romi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Sebagai saksi untuk tersangka GM dan AM," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Pemanggilan Romi kali ini merupakan penjadwalan ulang pada pemeriksaan tanggal 18 November 2014. Pada saat itu Romi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pada pemanggilan kali ini, mengenakan kemeja rapi, dia terlihat sudah berada di ruang tunggu lobi Gedung KPK sejak pagi hari.
Romi diketahui, juga merupakan anggota DPR periode sebelumnya, tahun 2009-2014. Dia sempat menduduki posisi sebagai Ketua Komisi IV DPR. Salah satu ruang lingkup Komisi IV adalah meliputi bidang Kehutanan.
Selain Romi, terkait penyidikan kasus ini, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai saksi untuk Gulat. Sementara Gulat Manurung turut diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
‎Sebelumnya, KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu. (Mut)
Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diperbarui 03 Des 2014, 11:25 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 11:25 WIB
Romi terpilih sebagai ketua umum dalam Muktamar PPP di Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH