Liputan6.com, Papua - Pemerintah Kabupaten Puncak mengenakan denda Rp 2 miliar per kepala, kepada pelaku dan keluarganya yang melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob yang ditembak dan dianiaya oleh kelompok kriminal bersenjata.
"Denda ini berlaku, sesuai dengan perjanjian perdamaian abadi yang telah disepakati pada tanggal 17 November," ucap Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik, Sabtu 6 Desember 2014.
"Salah satu perdamaian ini berisi tentang 'barang siapa yang melakukan pembunuhan dengan senjata atau tidak dengan senjata di wilayah Kabupaten Puncak akan dikenakan denda Rp 2 miliar per kepala kepada korbannya'," jelas dia.
Pemda setempat juga mendukung aparat keamanan untuk mengejar pelaku penembakan yang disertai dengan penganiayaan itu. Pada prinsipnya, lanjut Wandik, masyarakat setempat telah paham akan proses pengejaran dan proses denda yang akan dikenakan kepada pelaku pembunuhan.
"Kami juga akan menuntut kepada pihak keluarga yang turut membantu memberikan perlindungan dengan cara memberikan makanan dan minuman kepada pelaku kejahatan ini, maka akan dituntut denda Rp 2 miliar," papar Wandik ketika ditemui usai rapat Kordinasi di Polda Papua.
Bupati Wandik mengakui, pelaku penembakan saat ini masih berada di sekitar Ilaga, ibukota Kabupaten Puncak dan berharap aparat keamanan dapat segera menangkap pelaku.
"Ada indikasi motif penembakan dan penganiayaan kepada aparat saat itu untuk perampasan senjata," ujar dia.
Dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah setempat mengutuk perbuatan biadab yang telah membuat kekacauan di wilayahnya.
"Mereka sengaja membuat kacau daerah kami yang sebelumnya telah kondusif. Apalagi dengan kekacauan dari kelompok tersebut dapat menghambat pembangunan yang sedang berlangsung di Puncak," ucap dia.
Sebelumnya, dua Brimob Papua, Aipda Thomson Siahaan dan Bripda Everson ditembak oleh kelompok bersenjata, saat sedang membantu panitia perayaan Natal bersama masyarakat dan Pemda Puncak. Aparat keamanan setempat terus melakukan pengejaran kepada kelompok ini, namun belum membuahkan hasil. (Tnt)
Penembak Brimob Papua Didenda Rp 2 Miliar
Pemda setempat juga mendukung aparat keamanan untuk mengejar pelaku penembakan yang disertai dengan penganiayaan itu.
diperbarui 06 Des 2014, 10:09 WIBDiterbitkan 06 Des 2014, 10:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Animalia: Karakteristik Utama Kingdom Hewan
Indonesia Gabung BRICS, Bagaimana Imbasnya ke Bursa Saham?
3 Resep Sambal Telur Buncis, Lauk Makan Nikmat yang Gampang Dibuat
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK: Peluang Baru untuk Kepercayaan dan Kolaborasi Industri
Bersiap ke Jenjang Balap Formula, Pembalap Muda Indonesia Qarrar Firhand Gabung ARM
Talaga Bodas, Wisata Alam di Garut Cocok untuk Manjakan Mata
Kisah Mantan Presiden AS Jimmy Carter, Tinggal di Rumah Sederhana 43 Tahun
11 Januari 2000: 7 Nelayan Hilang Misterius di Laut Irlandia, Jasadnya Ditemukan 3 Pekan Kemudian
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel
Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?